Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Paripurna DPR Setujui Tiga Calon Pimpinan BI Hasil Fit and Proper Test Komisi XI

📅 Selasa, 01 Sep 2026, 11:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Paripurna DPR Setujui Tiga Calon Pimpinan BI Hasil Fit and Proper Test Komisi XI Doc: Antara
Ket. Calon Gubernur BI Destry Damayanti berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat mengikuti fit and proper test calon pimpinan BI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8)

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tiga nama calon pimpinan Bank Indonesia (BI) hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI. 

Ketiga nama yang disetujui tersebut adalah Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Cuhro sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, proses seleksi tersebut diawali dengan penugasan Komisi XI DPR RI untuk membahas calon Gubernur BI, calon Deputi Gubernur Senior BI, dan calon Deputi Gubernur BI berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Lalu, pihaknya melaksanakan fit and proper test terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman pada Rabu (26/8/2026) lalu. Sehari berikutnya, Kamis (27/8/2026) lalu, Komisi XI DPR RI menguji Solikin M. Cuhro dan M. Anwar Basori sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Usai penetapan calon pimpinan BI, dirinya berharap mampu mendorong bank sentral bekerja lebih fokus dan terarah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur bahwa calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

“Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah,” ujar Misbakhun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Ekonomi
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Tri...
Daerah
Status Gunung Sinabung Naik...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Stasiun Karet Tak Lagi Layani Penumpang Mulai 1 September

Stasiun Karet Tak Lagi Layani Penumpang Mulai 1 September

01 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.