Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Targetkan Rehabilitasi 6.486 Hektare Mangrove di Kaltim pada 2026.

📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 17:54 WIB | Oleh:
Kemenhut Targetkan Rehabilitasi 6.486 Hektare Mangrove di Kaltim pada 2026. Doc: Antara Foto
Ket. Penandatanganan SPKS antara M4CR Kaltim dan 24 pokmas, di Samarinda, Kamis (27/8).

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) yang didanai World Bank, melakukan rehabilitasi kawasan bakau di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan target penanaman 2026 seluas 6.486 hektare, untuk menjaga alam tetap lestari.

"Penanaman bakau yang didanai World Bank ini dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) melalui M4CR," ujar Asisten Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), mewakili M4CR Kaltim, Irwan Gunawan di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan, dari 38 kelompok masyarakat (pokmas) yang melaksanakan rehabilitasi lahan bakau seluas 6.486 hektare tahun ini, dua pokmas di antaranya sedang melakukan proses penanaman seluas 151 hektare, karena sebelumnya sudah menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPKS).

Sementara 24 pokmas  sedang melakukan persiapan rehabilitasi, karena baru dua hari lalu (Kamis, 27/8) melakukan SPKS dengan M4CR di Samarinda, sehingga mereka resmi memiliki ikatan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan penanaman bakau seluas 1.276 hektare.

Sedangkan 12 pokmas lainnya masih menunggu proses penandatanganan, untuk melakukan rehabilitasi ribuan hektare lahan bakau yang tersebar di Kaltim.

Ia menyebut bahwa 24 pokmas yang baru melakukan penandatanganan tersebut berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan SPKS yang ditandatangani adalah SPKS Swakelola Tipe IV alias untuk program penanaman bakau.

Irwan melanjutkan, SPKS ini merupakan tahap penting untuk memulai eksekusi penanaman sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya, sebagai target kerja rehabilitasi mangrove (bakau) M4CR Kaltim 2026.

Semua pokmas yang telah melakukan penandatanganan, lanjut ia, memiliki jangka waktu 90 hari untuk mengerjakan kegiatan penanaman, terhitung sejak perjanjian kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni para pokmas dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek M4CR wilayah Kaltim.

"Sebelum penandatanganan SPKS dilakukan, terlebih dulu diadakan negosiasi harga dan pekerjaan. Negosiasi dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) III Wilayah Kaltim," katanya.

Selain negosiasi dan penandatanganan SPKS, semua pokmas juga mendapat pembekalan dari aparat penegak hukum (APH), yakni terkait mekanisme penyelenggaraan dan pertanggungjawaban dana hibah swakelola tipe IV dan aspek-aspek hukum yang perlu diketahui agar terhindar dari potensi tindak pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Luar Negeri
Michelle Bachelet Batalkan ...
Luar Negeri
Donald Trump Beri Peringata...
Advertisement
Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.