Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Targetkan Rehabilitasi 6.486 Hektare Mangrove di Kaltim pada 2026.

📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 17:54 WIB | Oleh:
Kemenhut Targetkan Rehabilitasi 6.486 Hektare Mangrove di Kaltim pada 2026. Doc: Antara Foto
Ket. Penandatanganan SPKS antara M4CR Kaltim dan 24 pokmas, di Samarinda, Kamis (27/8).

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) yang didanai World Bank, melakukan rehabilitasi kawasan bakau di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan target penanaman 2026 seluas 6.486 hektare, untuk menjaga alam tetap lestari.

"Penanaman bakau yang didanai World Bank ini dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) melalui M4CR," ujar Asisten Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), mewakili M4CR Kaltim, Irwan Gunawan di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan, dari 38 kelompok masyarakat (pokmas) yang melaksanakan rehabilitasi lahan bakau seluas 6.486 hektare tahun ini, dua pokmas di antaranya sedang melakukan proses penanaman seluas 151 hektare, karena sebelumnya sudah menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPKS).

Sementara 24 pokmas  sedang melakukan persiapan rehabilitasi, karena baru dua hari lalu (Kamis, 27/8) melakukan SPKS dengan M4CR di Samarinda, sehingga mereka resmi memiliki ikatan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan penanaman bakau seluas 1.276 hektare.

Sedangkan 12 pokmas lainnya masih menunggu proses penandatanganan, untuk melakukan rehabilitasi ribuan hektare lahan bakau yang tersebar di Kaltim.

Ia menyebut bahwa 24 pokmas yang baru melakukan penandatanganan tersebut berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan SPKS yang ditandatangani adalah SPKS Swakelola Tipe IV alias untuk program penanaman bakau.

Irwan melanjutkan, SPKS ini merupakan tahap penting untuk memulai eksekusi penanaman sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya, sebagai target kerja rehabilitasi mangrove (bakau) M4CR Kaltim 2026.

Semua pokmas yang telah melakukan penandatanganan, lanjut ia, memiliki jangka waktu 90 hari untuk mengerjakan kegiatan penanaman, terhitung sejak perjanjian kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni para pokmas dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek M4CR wilayah Kaltim.

"Sebelum penandatanganan SPKS dilakukan, terlebih dulu diadakan negosiasi harga dan pekerjaan. Negosiasi dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) III Wilayah Kaltim," katanya.

Selain negosiasi dan penandatanganan SPKS, semua pokmas juga mendapat pembekalan dari aparat penegak hukum (APH), yakni terkait mekanisme penyelenggaraan dan pertanggungjawaban dana hibah swakelola tipe IV dan aspek-aspek hukum yang perlu diketahui agar terhindar dari potensi tindak pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Luar Negeri
Kerusuhan Pecah di Milan, T...
Ekonomi
Rupiah Dibayangi Gejolak MS...
Advertisement
2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.