Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perpanjang SIM Jadi Lebih Mudah, Layanan SIM Keliling Tersedia di Beberapa Lokasi Ini

📅 Jumat, 28 Agu 2026, 07:02 WIB | Oleh:
Perpanjang SIM Jadi Lebih Mudah, Layanan SIM Keliling Tersedia di Beberapa Lokasi Ini Doc: Antara foto/Korlantas Polri
Ket. Sejumlah pengguna kendaraan mengantri santai untuk memperpanjang SIM kendaraan mereka.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di beberapa lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Jumat, dari pukul 08.00--14.00 WIB.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan parkir lobby admisi Kampus Binus Anggrek

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
Menko PM: Pemberdayaan UMKM...
Nasional
Keluarga Yudistiro tabur bu...
Rona
No Na Rilis Lagu “Star”...
Nasional
Kirab Merah Putih peringata...
Olahraga
Kapal pesiar jadi tempat ti...

Penyerahan bantuan presiden di Bandung

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Penyerahan bantuan presiden...
Advertisement
Kejutan dari Soft Tenis! Beregu Putra Indonesia Sukses Sumbang Medali Perunggu

Kejutan dari Soft Tenis! Beregu Putra Indonesia Sukses Sumbang Medali Perunggu

20 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.