Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Betawi Terancam Tersisih, DPRD DKI Desak Kebijakan Afirmatif di Ranperda

2 Kamis, 27 Agu 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Warga Betawi Terancam Tersisih, DPRD DKI Desak Kebijakan Afirmatif di Ranperda Warga Betawi Terancam Tersisih, DPRD DKI Desak Kebijakan Afirmatif di Ranperda Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengendalian Penduduk dan Ranperda Rumah Susun. Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengendalian Penduduk dan Ranperda Rumah Susun. Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Andika Wisnuaji Putra Soebroto, menyampaikan pendapat umum fraksi dalam rapat tersebut. Fraksi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan afirmatif yang konkret untuk masyarakat Betawi, termasuk dalam hal akses terhadap hunian.

Menurut Andika, kebijakan pembangunan Jakarta harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah tinggal dan berkontribusi terhadap perkembangan ibu kota selama bertahun-tahun. Perlindungan tersebut dinilai penting agar perkembangan Jakarta tidak justru membuat warga lokal semakin tersisih dari sisi ekonomi, sosial, ruang, maupun kebudayaan.

“Kebijakan ini harus mampu memastikan perkembangan Jakarta tidak secara perlahan menyingkirkan warga yang telah hidup dan membangun kota ini secara turun-temurun,” ujar Andika.

Fraksi Demokrat-Perindo juga menyoroti pentingnya perlindungan identitas penduduk lokal dalam kebijakan pengendalian penduduk. Menurut Andika, pengendalian penduduk tidak seharusnya hanya berkaitan dengan jumlah penduduk dan administrasi kependudukan, tetapi juga perlu memperhatikan keberadaan masyarakat asli Jakarta.

“Khususnya masyarakat Betawi yang memiliki akar sejarah dan kebudayaan yang melekat di Jakarta,” tandas Andika.

Andika mengatakan ketentuan mengenai perlindungan identitas penduduk setempat telah tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a Ranperda Pengendalian Penduduk. Ketentuan tersebut mencakup nilai lokal, adat istiadat, bahasa, seni, serta cara hidup masyarakat asli Jakarta.

Menurutnya, perlindungan masyarakat Betawi bukan berarti membatasi hak warga negara lain untuk datang dan tinggal di Jakarta. Kebijakan tersebut justru diperlukan agar pertumbuhan penduduk dan pembangunan kota tetap berjalan dengan memperhatikan keberadaan masyarakat lokal.

“Prinsipnya bukan membatasi hak warga negara lain untuk datang, melainkan memastikan pertumbuhan Jakarta tidak menyebabkan masyarakat Betawi semakin terdesak secara ekonomi, sosial, ruang, dan kebudayaan,” tegas Andika.

Selain persoalan penduduk lokal, Fraksi Demokrat-Perindo turut memberikan perhatian terhadap Ranperda Rumah Susun. Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum jelasnya prioritas penerima Rumah Susun Umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Andika menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta masuk dalam kelompok MBT. Namun, kelompok tersebut dinilai masih menghadapi keterbatasan kemampuan untuk membeli hunian di sektor perumahan komersial.

“Yang perlu dijaga adalah agar perluasan wilayah tidak membuat posisi MBR menjadi kabur. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 menempatkan Rumah Susun Umum untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR,” ujar Andika.

Fraksi Demokrat-Perindo kemudian menyoroti ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Ranperda Rumah Susun. Dalam ketentuan tersebut, warga yang terdampak program dan proyek strategis disebut mendapatkan prioritas, sedangkan MBR pada ayat berikutnya disebut dapat memanfaatkan rumah susun.

Selain itu, Pasal 53 ayat (3) menyerahkan kriteria MBR dan MBT kepada Gubernur. Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan ketika jumlah unit rumah susun yang tersedia lebih sedikit dibandingkan jumlah masyarakat yang membutuhkan.

“Fraksi Partai Demokrat–Perindo meminta saudara Gubernur menjelaskan bagaimana pembagian antara MBR, MBT, dan program warga terdampak akan diterapkan ketika jumlah unit terbatas,” kata Andika.

Menurut Fraksi Demokrat-Perindo, MBR harus tetap mendapatkan porsi yang jelas dalam penyediaan Rumah Susun Umum di Jakarta. Kelompok tersebut tidak seharusnya hanya menjadi salah satu kategori masyarakat yang berpotensi memperoleh unit hunian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Setelah Menanti 14 tahun, A...
Rona
Tips Menjadi Content Creator
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.