Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Desil DTSEN Dipersoalkan, DPR Desak Parameter Penentuan Diperbaiki

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 20:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Desil DTSEN Dipersoalkan, DPR Desak Parameter Penentuan Diperbaiki Doc: ANTARA/ HO-Dokumentasi pribadi
Ket. Ilustrasi - Petugas sensus menempelkan stiker usai melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di salah satu rumah warga di Ponorogo, Jawa Timur.

JAKARTA – Polemik mengenai desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan bahwa kualitas dan akurasi data menjadi faktor krusial dalam penyaluran program pemerintah.

Perbedaan klasifikasi desil berpotensi menentukan siapa yang berhak menerima bantuan, sehingga pembaruan data dan transparansi mekanisme pemeringkatan menjadi penting agar kebijakan tidak salah sasaran.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai parameter yang digunakan untuk menentukan desil dalam DTSEN perlu diperbaiki agar penyaluran bantuan sosial, bantuan pangan, dan subsidi lebih tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun merespons sorotan terhadap akurasi DTSEN yang menjadi salah satu basis penentuan kelompok masyarakat penerima berbagai program perlindungan sosial.

Misbakhun di Jakarta, Kamis (27/8), mengatakan akurasi data menjadi penting karena desil selama ini digunakan sebagai salah satu tolok ukur untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima berbagai program perlindungan sosial.

"Di dalam perlindungan sosial itu kerangka besarnya kan ada di perlindungan sosial. Kemudian di sana itu ada bantuan sosial, bantuan pangan, bantuan macam-macam, termasuk subsidi," ujar Misbakhun.

Menurut dia, perbaikan DTSEN diperlukan agar berbagai kebijakan perlindungan sosial dan subsidi dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima.

Ia menjelaskan desil digunakan sebagai salah satu tolok ukur dalam menentukan masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan, termasuk program pengentasan kemiskinan dan intervensi kebijakan melalui subsidi.

"Siapa yang berhak, desil-desil itulah yang dipakai selama ini sebagai tolok ukur siapa yang akan masuk dalam kategori penerima bantuan sosial," katanya.

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR RI, yang membidangi sektor keuangan, moneter, dan sektor jasa keuangan, turut memberikan perhatian terhadap persoalan desil karena berkaitan dengan efektivitas program perlindungan sosial dan kebijakan yang berdampak terhadap anggaran negara.

Ia menilai ketepatan penentuan penerima menjadi penting mengingat pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk program perlindungan sosial dan subsidi.

Misbakhun menambahkan pendataan secara lebih rinci juga dilakukan melalui sensus ekonomi. Menurut dia, pembaruan data tersebut dapat mendukung perbaikan basis data yang digunakan dalam perumusan kebijakan.

DTSEN merupakan basis data pemerintah yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan masyarakat. Seiring perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, posisi desil juga dapat berubah karena pembaruan data.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
    Preview komentar:
    Raja Pagi Sinurat adalah anak kedua dari Raja ...
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.