Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Surat MA Tertahan Sebulan, Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase

27 Senin, 05 Okt 2026, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Surat MA Tertahan Sebulan, Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase Surat MA Tertahan Sebulan, Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase Doc: Antara
Ket. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang menyampaikan keterangan terkait putusan Mahkamah Agung atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya di Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10).

Gowa - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) yang disebut tidak pernah diterimanya hingga putusan atas usulan pemberhentiannya dikeluarkan.

Sitti Husniah di Gowa, Minggu (4/10), mengatakan dirinya mengetahui putusan MA sejak Kamis (1/10), tetapi baru mengetahui keberadaan surat yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan kepada MA pada Jumat (2/10).

"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," ujarnya.

Menurut dia, surat MA yang ditujukan kepadanya justru terkirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa sehingga dirinya menilai tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA.

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Sitti Husniah melaporkan dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan perkara tersebut bermula ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA yang kemudian diregistrasi pada 21 Agustus 2026.

MA selanjutnya menerbitkan pemberitahuan kepada Bupati Gowa dan DPRD Gowa untuk memberikan tanggapan.

"Namun sangat disayangkan, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan, tanggal 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," katanya.

Menurut Adhi, surat untuk Bupati Gowa diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026 untuk dikirimkan, tetapi dokumen tersebut justru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.

Adhi mengatakan surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober atau sekitar satu bulan setelah diserahkan untuk dikirimkan.

Penarikan surat itu juga dilakukan sehari setelah MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.

Menurut Adhi, pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman tersebut.

"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.

Kabulkan Pemberhentian

MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
BGN Mulai Uji Coba MBG Pras...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Harry Kane Menangkan Ballon d'Or 2026, Begini Kisah di Balik Kesuksesannya

Harry Kane Menangkan Ballon d'Or 2026, Begini Kisah di Balik Kesuksesannya

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.