Gebrakan Pembiayaan Daerah! KPPOD Dorong Pemerintah Kembangkan Obligasi Daerah
📅 Kamis, 20 Agu 2026, 19:23 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah pusat memperkuat peran fasilitasi dalam pengembangan instrumen obligasi daerah di tengah kebijakan efisiensi. Langkah tersebut dinilai penting di tengah banyaknya daerah yang saat ini sedang mengupayakan skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan pemerintah pusat selama ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan, termasuk melalui berbagai skema pembiayaan alternatif. Karena itu, ketika sejumlah daerah mulai menjajaki penerbitan obligasi daerah, pemerintah pusat semestinya hadir untuk mengawal dan memfasilitasi proses tersebut.
"Kalau melihat sejumlah forum dan media, baik Mendagri maupun Menkeu selama ini selalu mendorong pembiayaan alternatif. Di tengah kebijakan efisiensi, mereka mendorong pemerintah daerah untuk kreatif, berkreasi mencari sumber pendanaan. Itu selalu disampaikan oleh pusat," ujar Armand dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (20/8).
Menurut Armand, pembahasan mengenai obligasi daerah tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai persoalan satu daerah. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun, kata dia, dapat menjadi momentum untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan daerah secara lebih luas.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lain juga mulai menjajaki instrumen serupa, termasuk Bali, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Karena itu, proses yang berlangsung di daerah-daerah tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan dalam kerangka desentralisasi fiskal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk konteks DKI Jakarta, menurut kami pemerintah pusat sebetulnya tidak perlu bersikap seperti itu, apalagi terkesan menghambat, mengingat kapasitas fiskal DKI Jakarta sangat kuat," katanya.
Armand menegaskan, KPPOD tidak mempersoalkan prinsip kehati-hatian pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah. Pemerintah tetap perlu memastikan instrumen tersebut tidak mengganggu kesehatan fiskal daerah maupun stabilitas fiskal nasional.
Namun, menurut dia, prinsip kehati-hatian seharusnya diwujudkan melalui proses pengujian yang terukur dan transparan. Bukan dengan membangun persepsi bahwa obligasi daerah merupakan instrumen yang harus dihindari atau berisiko bagi pemerintahan daerah mendatang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mungkin dalam konteks kehati-hatian, pemerintah pusat tentu oke saja mengingatkan. Tapi perlu dijelaskan ke publik soal kehati-hatian itu. Jangan sampai alasan kehati-hatian justru menimbulkan kesan ketidakpercayaan pada pemda dan menjadi inkonsisten dengan imbauan yang selama ini disampaikan kepada daerah-daerah lain," ujar Armand.
Posisi Strategis
KPPOD menilai pemerintah pusat memiliki posisi strategis untuk membangun tata kelola obligasi daerah yang sehat. Kemendagri dapat menguji kesesuaian penerbitan obligasi dengan APBD, RPJMD, kemampuan fiskal, serta prioritas pembangunan daerah. Sementara Kemenkeu dapat memastikan aspek kesehatan fiskal, kemampuan pembayaran kembali, dan kesinambungan pembiayaan daerah.
"Kalau pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi hukum, fiskal, administrasi, maupun kelayakan proyek, mestinya pemerintah pusat bukan menghambat. Justru harus mengawal dan menguji. Dalam hal ini, pemerintah pusat seharusnya berperan sebagai enabler, bukan gate keeper," katanya.
Menurut Armand, pemerintah pusat juga perlu memberikan parameter yang jelas bagi daerah yang ingin menggunakan instrumen obligasi. Hal tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah mengenai standar yang harus dipenuhi sejak awal proses penerbitan.
"Kalau misalnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu atau Kemendagri, keberatan, perlu transparan. Keluar dengan parameter yang objektif, umumkan secara transparan, terbuka kepada publik," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!