Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Fantastis! Sindikat Pemalsuan Materai di Lima Provinsi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 14:20 WIB | Oleh:
Fantastis! Sindikat Pemalsuan Materai di Lima Provinsi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun Doc: antara foto
Ket. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri aliran uang dalam kasus sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

Maka dari itu, menurut dia, polisi dan Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan 16 tersangka, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik sindikat pemalsuan meterai tersebut.

“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut dia, polisi perlu mengungkap penggunaan aliran uang dalam kasus pemalsuan tersebut, bahkan juga menyelidiki potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga meminta polisi agar mengungkap sindikat pemalsuan meterai lainnya, selain yang sudah ditangkap.

"Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU," kata dia.

Di sisi lain, dia pun mengusulkan kepada pihak terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk memeriksa keaslian meterai. Misalnya, kata dia, dengan membandingkan meterai palsu dengan asli melalui kertasnya, hologramnya, dan mikroteksnya.

"Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.

"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu (20/8).

Wakapolda menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. Peran tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.