Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR: Pengalihan Status Guru PPPK Terobosan Tata Kelola Pendidikan

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 13:57 WIB | Oleh:
DPR: Pengalihan Status Guru PPPK Terobosan Tata Kelola Pendidikan Doc: antara foto
Ket. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai pengalihan status ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan terobosan dalam memperkuat tata kelola pendidikan nasional.

“Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” kata Fikri di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian terhadap status kepegawaian guru, tetapi juga membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran aparatur.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kesepakatan pemerintah dan DPR RI itu mencakup pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, terdapat pula peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 bagi PPPK penuh waktu.

Fikri menilai bahwa kebijakan tersebut juga menjadi langkah strategis karena pemerintah saat ini masih menghadapi kebutuhan guru dalam jumlah besar.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru nasional hingga 2026 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, termasuk di madrasah, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

Sejalan dengan itu, menurut Fikri, kebutuhan tersebut nantinya dapat dipenuhi melalui seleksi CPNS 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang telah ada.

Ke depannya, dia berharap pengalihan status guru tersebut tidak berhenti pada tenaga pendidik di sekolah negeri, tetapi secara bertahap juga mencakup tenaga kependidikan yang mendukung operasional sekolah.

“Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,” kata Fikri.

Kemudian, Fikri pun mengingatkan pemerintah agar segera menyusun simulasi tahapan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/2024 yang mengamanatkan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar digratiskan.

Ia menilai langkah tersebut penting agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
  • Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal
    Preview komentar:
    Ulasan mengenai sinergi antara asosiasi pembudi daya dan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Advertisement
hut ri 81
Daerah
BPBD Karawang Didistribusik...
Advertisement
hut ri 81
BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.