MK Jadi Harapan dan Kepercayaan Masyarakat
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis“Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus 2026 ini. Permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85 persen telah dilakukan permohonan secara online,” ujarnya.
Menurut Suhartoyo, dengan pembenahan tersebut, ke depannya digitalisasi layanan di MK sudah 100 persen. Dia mengatakan digitalisasi MK tersebut selain untuk mempermudah akses peradilan bagi para pencari keadilan, juga untuk melindungi sistem peradilan agar tetap terjaga akuntabilitasnya, kerahasiaan, dan sebagainya.
“Memang badan peradilan itu selalu harus berdampingan dengan hal-hal yang sifatnya dokumen-dokumen bersifat rahasia. Jadi itu tentunya harus berdampingan dengan teknologi yang akan diimplementasikan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan digital constitutional court tadi,” ujarnya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!