Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Bali Periksa 66 WNA terkait Pelanggaran Keimigrasian

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 02:45 WIB | Oleh:
Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Bali Periksa 66 WNA terkait Pelanggaran Keimigrasian Doc: Antara foto/HO-Imigrasi Bali
Ket. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna berbicara kepada awak media di Denpasar, Bali, Selasa (11/8).

DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memeriksa 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terjaring operasi pengawasan selama sepekan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa, mengatakan puluhan WNA tersebut terjaring dalam patroli Dharma Dewata pada sejumlah wilayah di Bali.

Dari 66 WNA yang diperiksa, sebanyak 24 orang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 20 orang melebihi masa izin tinggal (overstay), sedangkan 22 orang lainnya terjaring terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

"Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat," katanya.

Operasi dilakukan di wilayah kerja kantor imigrasi yang meliputi antara lain kawasan Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung.

Menurut Sengky, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen dan mendeteksi dugaan pelanggaran orang asing.

Petugas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Sengky mengatakan 66 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan tindakan lebih lanjut sesuai jenis pelanggaran masing-masing.

Untuk pelanggaran keimigrasian, tindakan administratif termasuk deportasi dapat diterapkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.

Sengky juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing melalui kanal resmi kantor imigrasi di wilayah masing-masing.

Ia memberikan contoh, media sosial Instagram Imigrasi Ngurah Rai @imngurahrai dengan nomor WhatsApp 081236956667.

Ada juga Imigrasi Denpasar melalui @imigrasidenpasar dengan nomor WhatsApp 081246183838, serta Imigrasi Singaraja melalui @singaraja_imigrasi dengan nomor WhatsApp 0811389809.

Adapun wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, kemudian Imigrasi Denpasar yaitu sebagian wilayah Kabupaten Badung, serta Gianyar dan Bangli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Megapolitan
Kebakaran Dua Rumah di Caku...
Luar Negeri
Ukraina Beri Sinyal Hentika...
Luar Negeri
Turki Ingin Laut Hitam Aman...
Advertisement
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.