Tidak Memenuhi Syarat Formal, Pengadilan Gugurkan Upaya Banding JPU Atas Vonis Bebas Tiga Legislator
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 05:15 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoAtas adanya putusan tersebut, ia memastikan JPU kini menganalisa seluruh pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita pelajari dulu," ucapnya.
Ia tidak memungkiri bahwa adanya keputusan ini membuka ruang bagi JPU untuk melayangkan perlawanan atau dalam istilah sistem peradilan disebut Verzet.
"Iya, Verzet, makanya kita pelajari dulu" katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!