Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tidak Memenuhi Syarat Formal, Pengadilan Gugurkan Upaya Banding JPU Atas Vonis Bebas Tiga Legislator

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 05:15 WIB | Oleh:
Tidak Memenuhi Syarat Formal, Pengadilan Gugurkan Upaya Banding JPU Atas Vonis Bebas Tiga Legislator Doc: Antara foto
Ket. Ilustrasi meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

MATARAM - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggugurkan pernyataan upaya hukum banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.

Upaya banding JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB dinyatakan gugur oleh pengadilan berdasarkan data terbaru dalam status perkara ketiga terdakwa pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan tanggal pengarsipan pada 10 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan pada 10 Agustus 2026 juga telah secara resmi menerbitkan surat penetapan dengan menandatangani secara elektronik atas pernyataan tersebut.

"Menetapkan, menyatakan permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal," katanya dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Mataram yang diterima ANTARA, Selasa.

Dalam penetapan, ketua pengadilan turut menyatakan permohonan banding dari penuntut umum untuk selanjutnya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Penetapan atas putusan perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tersebut adalah milik terdakwa Hamdan Kasim.

Pernyataan serupa juga turut tertulis dalam penetapan pengajuan banding untuk perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Indra Jaya Usman dan perkara Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Muhammad Nashib Ikroman.

Dalam penetapan keputusan, Pengadilan Negeri Mataram menjabarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, soal aturan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa diputus bebas.

Selanjutnya, pengadilan melihat aturan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meminta agar terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa atas permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Menimbang, bahwa berbeda dengan putusan lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak banding, tidak ada pasal yang tegas untuk putusan bebas dapat dinyatakan banding oleh penuntut umum," sebut poin tambahan dalam surat.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan bahwa pengajuan upaya hukum banding JPU terhadap vonis bebas para terdakwa gratifikasi DPRD NTB dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, kami sudah terima suratnya. Dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Harun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Nasional
Pasien BPJS Wajib Tahu! Ini...
Nasional
Kabar Baik Guru Honorer! Me...
Daerah
Kenapa Warga Bengkulu Diaja...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.