Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil, Aliran Uang Kasus Bank BJB ke Selebgram Didalami

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil, Aliran Uang Kasus Bank BJB ke Selebgram Didalami Doc: Antara
Ket. Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan kembali Ridwan Kamil akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Menurut Taufik, pemeriksaan kembali Ridwan Kamil dapat dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan KPK.

Selain itu, KPK masih mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan penyidik untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang dari kasus Bank BJB melalui pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine.

“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” katanya.

KPK juga masih menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

Mereka yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Daerah
Waspada, BMKG: Terpantau 54...

Amankan 1.286 Telur Penyu

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Amankan 1.286 Telur Penyu
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.