Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan.

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 22:54 WIB | Oleh:
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan. Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Menteri Agama periode 2020-2024. Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya, mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa (12/8) dengan agenda perlawanan dari tim advokat.

Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.

Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.

Diamenilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat, di mana dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.

Dodi pun mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.

Persoalan lain yang disoroti, yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Ia menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.

"Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," ucap dia.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut Mellisa, kerugian itu dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya biaya percepatan.

Dia mempertanyakan alasan keuntungan yang diterima PIHK dari uang jamaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...

BNPB Targetkan Dua Titik Karhutla Bromo Padam Pekan Ini

45 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
BNPB Targetkan Dua Titik Ka...
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.