Bupati Mimika Larang ASN Perjalanan Dinas Hingga 17 Agustus 2026
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 02:55 WIB | Oleh: AlfredTIMIKA - Bupati Mimika Johannes Rettob melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan perjalanan dinas hingga 17 Agustus 2026, Senin (10/8).
Kebijakan tegas ini diambil guna memastikan seluruh jajaran pemerintah daerah fokus dan terlibat aktif menyukseskan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama masyarakat.
"Dari pejabat hingga staf dilarang melakukan perjalanan dinas sampai dengan tanggal 17 Agustus," kata Johannes Rettob di Timika, Senin.
Ia mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika diminta berperan aktif menyukseskan berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Menurut dia, semangat peringatan HUT Kemerdekaan RI di Mimika telah terlihat melalui berbagai perlombaan yang digelar di tingkat distrik, kelurahan, kampung, hingga rukun tetangga (RT).
Ia meminta semangat tersebut terus digelorakan agar seluruh masyarakat di Mimika, mulai wilayah perkotaan, pesisir, hingga pegunungan, dapat merasakan momentum peringatan kemerdekaan.
Johannes mengatakan Wakil Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya telah bergerak ke sejumlah distrik untuk membuka dan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Mimika untuk berpartisipasi aktif mendukung kegiatan peringatan kemerdekaan yang dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kita ini warga masyarakat yang menjadi ASN. Sebagai warga, kita ikut aktif memberikan dukungan kepada masyarakat dalam memeriahkan HUT RI di lingkungan masing-masing. Harus punya rasa cinta dan berbaur bersama masyarakat," ujarnya.
Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai terlihat di Mimika. Sejumlah ruas jalan utama di Kota Timika telah dihiasi umbul-umbul dan bendera Merah Putih oleh panitia HUT RI Kabupaten Mimika.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!