Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

📅 Senin, 28 Sep 2026, 08:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi di Serang, Dua Pelaku Ditangkap Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi -Salah satu SPBU di Serang, Banten.

TANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar sindikat penimbun minyak solar bersubsidi. Aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka di Kampung Salira Desa Salira wilayah Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membeberkan hasil penyelidikan.

Penyelidikan kepolisian berawal dari aktivitas mencurigakan di area operasional PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) Serang. Para pelaku memanfaatkan truk tronton guna memborong solar pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Tersangka utama berinisial NS. NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," ujarnya, Minggu (27/9) seperti dilaporkan RRI.

Maruli mengatakan komplotan penimbun solar subsidi tersebut melancarkan aksinya di sepanjang jalur jalan Serang-Merak. Minyak solar kemudian ditampung ke dalam wadah kempu berkapasitas satu ton sebelum dijual ke sektor industri.

"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," ucapnya.

Ia mengungkapkan sindikat ini menjual kembali bahan bakar solar subsidi seharga Rp11.000 per liter. Petugas kepolisian juga menyita satu unit pompa air listrik bersama peralatan pendukung berupa selang dan corong.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ. Modal tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton sebesar Rp1 juta per orang untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir," kata dia.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengky menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyelewengan bahan bakar. Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil truk tronton yang dipakai mengangkut solar.

Penyidik juga menyita 22 buah jerigen berkapasitas 35 liter beserta wadah kempu berisi 1.000 liter solar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Ia mengatakan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara. Paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Para tersangka akan dijerat menggunakan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jeratan hukum tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja juncto ketentuan hukum pidana yang terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Nasional
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari D...
Advertisement
Mengejutkan, Yunani Cetak Sejarah dengan Permalukan Jerman 1-0

Mengejutkan, Yunani Cetak Sejarah dengan Permalukan Jerman 1-0

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.