Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakarta Ubah Pola Kelola Sampah, Gubernur Pramono Targetkan Zero Dumping 2028

📅 Senin, 10 Agu 2026, 15:55 WIB | Oleh:
Jakarta Ubah Pola Kelola Sampah, Gubernur Pramono Targetkan Zero Dumping 2028 Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Pramono menyambut positif sinergi pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghadirkan paradigma baru dalam memberikan perlindungan kepada pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal yang selama ini berperan dalam pengelolaan sampah.

“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,” ujar Pramono.

Menurutnya, Jakarta sebagai kota global perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin modern dan berkelanjutan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mulai mengubah pola lama pengelolaan sampah dari sekadar angkut dan buang menjadi sistem pilah, angkut, dan olah.

Perubahan tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah dan diolah sebelum dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan sistem pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada 2028. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah terus mengembangkan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah lokasi, antara lain Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).

Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir. Pramono optimistis seluruh rangkaian kebijakan tersebut dapat membawa Jakarta menuju kondisi zero dumping di Bantargebang pada 2028.

“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” kata Pramono.

Selain membangun fasilitas pengolahan, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong masyarakat untuk semakin aktif memilah sampah dari sumbernya. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

Dari sisi infrastruktur, Jakarta kini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk 2.247 bank sampah dan 31 TPS 3R. Sejumlah fasilitas tersebut terus dikembangkan agar tidak hanya menjadi tempat penampungan, tetapi juga mampu mengolah sampah menjadi produk dengan kapasitas sekitar 100–150 ton per hari.

Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, khususnya praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi administratif hingga penutupan usaha apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.

“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya,” tegas Pramono.

Transformasi pengelolaan sampah tersebut juga dibarengi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja informal. Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang melalui pengalokasian anggaran untuk pembayaran iuran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Megapolitan
BMKG: Banjir Rob Ancam Pesi...
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.