Jakarta Ubah Pola Kelola Sampah, Gubernur Pramono Targetkan Zero Dumping 2028
📅 Senin, 10 Agu 2026, 15:55 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh“Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” kata Pramono.
Pramono berharap perlindungan bagi pekerja informal persampahan dapat terus diperluas melalui kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, pekerja yang berada di garis depan pengelolaan sampah perlu mendapatkan perlindungan sosial yang layak seiring perubahan sistem persampahan Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan jaminan sosial. Perlindungan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja hingga jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” ujar Yassierli.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah juga terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja lain, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda dengan sektor formal.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam melakukan transformasi pengelolaan sampah. Menurutnya, Jakarta memiliki peluang besar menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem persampahan perkotaan yang terintegrasi.
Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah yang berasal dari produk mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi baru.
“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ucap Jumhur.
Melalui perubahan pola pengelolaan dari angkut, buang menjadi pilah, angkut, dan olah, Pemprov DKI Jakarta berupaya membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan. Di saat yang sama, perlindungan terhadap pekerja informal menjadi bagian penting agar transformasi tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan sampah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!