Kabel Internet Dipotong demi Persaingan Usaha, 4 Pelaku di Pademangan Akhirnya Ditangkap Polisi
📅 Minggu, 09 Agu 2026, 13:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, yang diduga dipicu persaingan usaha.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23) ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam.
“Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Doly di Jakarta, Minggu (9/8).
Doly menjelaskan aksi tersebut bermula dari instruksi seorang pelaku berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP dalam rangka persaingan usaha tidak sehat.
MR kemudian merekrut pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut melalui AS, NN, dan SM dengan imbalan uang tunai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para pelaku selanjutnya memotong kabel optik masing-masing sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang potong dan tangga. Aksi tersebut menyebabkan gangguan jaringan internet bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pademangan bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai eksekutor. Polisi kemudian menangkap MR berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua potong kabel optik, tang potong, dan sebuah tangga berwarna silver sebagai barang bukti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b, c, dan d KUHP, serta subsider Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus Pencurian Kabel
Sebelumnya, Polsek Pademangan juga menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Doly mengatakan kedua pelaku berinisial AR (45) dan TN (44) ditangkap pada Rabu (29/7) dini hari setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt, satu linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting, serta tali tambang yang diduga digunakan untuk menarik kabel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!