Buka Kesempatan Kerja, 12.957 Pelamar Ikuti Rekrutmen Penjaga Jalan Lintasan Kereta Api
📅 Jumat, 07 Agu 2026, 19:07 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoPenguatan personel dan penataan perlintasan tersebut semakin penting melihat perkembangan data keselamatan. Hingga 31 Juli 2026, KAI mencatat 151 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut turun 11 persen dibandingkan data pembanding 2025 sebanyak 170 kejadian. Kendaraan terdampak turun 14 persen, dari 176 menjadi 152 unit, sedangkan jumlah korban turun 26 persen dari 178 menjadi 131 orang.
Meski menunjukkan penurunan, faktor perilaku pengguna jalan masih menjadi tantangan utama. Dari 151 kejadian tersebut, 132 kejadian atau 87 persen disebabkan tindakan menerobos, 12 kejadian atau 8 persen berkaitan dengan kendaraan mogok, serta tujuh kejadian atau 5 persen berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Dengan gambaran yang lebih mudah dipahami, hampir sembilan dari setiap sepuluh kecelakaan di perlintasan sepanjang 2026 terjadi akibat tindakan menerobos.
“KAI memperkuat petugas, menata perlintasan, dan melanjutkan penutupan titik berisiko. Namun data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan. Ketika terdapat peringatan atau kereta api akan melintas, pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Anne.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari 151 kejadian tersebut, 84 kejadian atau 56 persen terjadi pada perlintasan tidak berpintu, sedangkan 67 kejadian atau 44 persen terjadi pada perlintasan berpintu. Sebanyak 152 kendaraan terdampak, terdiri atas 90 sepeda motor dan 62 mobil.
Kejadian tersebut mengakibatkan 131 korban, terdiri atas 59 orang meninggal dunia, 33 mengalami luka berat, dan 39 mengalami luka ringan. Data ini menunjukkan bahwa keberadaan petugas, pintu perlintasan, rambu, maupun fasilitas peringatan tetap harus diikuti kepatuhan pengguna jalan.
Secara regulasi, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Menjelang akhir pekan, KAI mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan. Pengguna jalan diimbau mengurangi kecepatan saat mendekati rel, mematuhi rambu dan arahan petugas, berhenti ketika terdapat peringatan, tengok kanan dan kiri, dengarkan kondisi sekitar, kemudian melintas setelah benar-benar dipastikan aman.
“PJL menjalankan tugas untuk membantu menjaga keselamatan di perlintasan, KAI bersama pemerintah terus menata titik-titik berisiko, dan masyarakat memiliki peran besar melalui kedisiplinan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas. Kami ingin setiap perjalanan berakhir dengan selamat dan setiap orang dapat kembali kepada keluarganya,” tutup Anne.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!