Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KemenHAM Jateng: Perusahaan yang Menahan Ijazah Mantan Karyawan Berpotensi Langgar HAM

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KemenHAM Jateng: Perusahaan yang Menahan Ijazah Mantan Karyawan Berpotensi Langgar HAM Doc: Antara
Ket. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng.

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah mengimbau kalangan perusahaan untuk tidak menahan ijazah pekerjanya, terutama mereka yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.

"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah," kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Jateng Mustafa Beleng, saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu (29/7).

"Jadi, mereka sudah selesai kerja di perusahaan itu, tapi perusahaannya masih tahan ijazah. Nah, itu mereka lapor ke kami, kami fasilitasi," katanya.

Bahkan, diakuinya bahwa laporan tentang penahanan ijazah oleh perusahaan mendominasi, yakni mencapai sekitar 50 persennya dari seluruh laporan atau pengaduan yang masuk.

Menurut dia, Kemenham memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menangani dugaan pelanggaran HAM, sedangkan dugaan pelanggaran hukum ranah Kementerian Hukum.

"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah 'resign', kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia (perusahaan, red.) 'nahan' ijazah?" katanya.

Ia mengatakan mereka yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan akan kesulitan untuk mencari kerja lagi, sebab melamar kerja tentu mensyaratkan ijazah.

"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia (mantan pekerja, red.) untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," katanya.

Atas laporan tersebut, Kemenham langsung menindaklanjuti dengan turun ke perusahaan yang diadukan untuk menyelesaikan persoalan itu, misalnya mediasi.

Ia menegaskan pihaknya ingin menegakkan hak atas pekerjaan dan hak atas yang diduga dilanggar dalam kasus penahanan ijazah, sebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Karena kalau dia (perusahaan, red.) menahan (ijazah, red ) sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegasnya.

Berbeda kasus dengan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah, kata dia, sebab penahanan itu berkaitan dengan kewajiban yang belum dipenuhi siswa, terutama pembayaran belum lunas.

"Kalau misalnya di sekolah (ijazah, red.) ditahan mungkin karena belum bayar SPP. Tapi harus ada mekanisme komunikasinya. Jangan ditahan dulu. Harus ada akses informasi," katanya.

Artinya, kata dia, orang tua dan siswa diberikan pengertian alasan ijazah ditahan, misalnya karena belum melunasi pembayaran, dan sebagainya, serta harus dicarikan solusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Terus Anjlok, RUU Migas Dituntut Hentikan Tren Penurunan Lifting Minyak
    Preview komentar:
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
  • Ogah Latih Timnas Senior! Timo Scheunemann Bongkar Alasan Mengejutkan di Balik Keputusannya!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
  • Bogor Barat Bakal Punya Kereta Baru, 6 Stasiun Siap Dibangun dari Parung Panjang ke Jasinga
    Preview komentar:
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
Surplus Beras Harus Diikuti...
Luar Negeri
Trump Kritik Kanada, Perang...
Nasional
Pengendalian Polusi Jabodet...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.