Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisIa menjelaskan RUU Masyarakat Adat telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR RI dan saat ini pembahasannya ditangani Baleg DPR RI.
Bob menegaskan tujuan penyusunan RUU tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak tradisional yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
"Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!