Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat

📅 Rabu, 29 Jul 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ia menjelaskan RUU Masyarakat Adat telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR RI dan saat ini pembahasannya ditangani Baleg DPR RI.

Bob menegaskan tujuan penyusunan RUU tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak tradisional yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

"Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Kebakaran Rumah di Kebayora...
Daerah
Tarif Retribusi Turun! Peda...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.