Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peserta Program Internsip Dokter dr. Siti Zahra Maghfira Wafat, Kemenkes Lakukan Investigasi.

📅 Senin, 27 Jul 2026, 12:17 WIB | Oleh:
Peserta Program Internsip Dokter dr. Siti Zahra Maghfira Wafat, Kemenkes Lakukan Investigasi. Doc: Antara Foto
Ket. Kementerian Kesehatan mengevaluasi pelaksanaan program pemagangan dokter di tanah air pascameninggalnya seorang dokter magang di RSUD K.H. Daud Arif, Jambi, di antaranya pemaksimalan pendampingan selama magang, penataan jam kerja, peningkatan bantuan hidup, dan penambahan waktu cuti.

Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya peserta program internsip dokter dr. Siti Zahra Maghfira, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan di Jakarta, Senin, bahwa almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.

"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," kata Aji.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," katanya.

Dia meminta publik untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.

Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Harga Cabai Rawit Rp85.500/Kg, Telur Ayam Rp28.350/Kg

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp85.500/...
Advertisement
Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.