Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MPR RI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Penyempurnaan Standar Layanan

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 18:50 WIB | Oleh:
MPR RI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Penyempurnaan Standar Layanan Doc: istimewa
Ket. Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI bertajuk "Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan" bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Tangerang, Banten, Kamis (23/7).

TANGERANG - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Budi Muliawan menegaskankomitmen MPR RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan secara terbuka.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI bertajuk "Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan" yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Tangerang, Banten, Kamis (23/7).

Budi menjelaskan, bahwa Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI memiliki dua layanan utama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu layanan penerimaan kunjungan kelembagaan, serta pelayanan data dan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kami mohon masukan sebanyak-banyaknya dari para narasumber maupun peserta. Kami meyakini setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk perbaikan sehingga pelayanan yang kami berikan ke depan semakin baik, tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Budi, standar pelayanan disusun untuk memastikan seluruh layanan publik berlangsung secara terukur, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan memiliki kepastian prosedur. Evaluasi terhadap standar pelayanan juga dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Budi memaparkan mekanisme layanan kunjungan kelembagaan ke MPR RI. Permohonan kunjungan dapat diajukan secara daring melalui surat elektronik maupun laman kunjungan MPR dengan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta, tujuan kunjungan, waktu pelaksanaan, serta narahubung. Setelah memperoleh persetujuan, pemohon akan menerima konfirmasi jadwal, termasuk alternatif waktu apabila jadwal yang diinginkan telah terisi.

Budi menegaskan bahwa seluruh layanan kunjungan tidak dipungut biaya. Peserta kunjungan juga akan mendapatkan pengenalan lingkungan Kompleks Parlemen, paparan mengenai kelembagaan MPR RI, serta sesi diskusi yang berlangsung selama sekitar dua hingga tiga jam.

"Kami pastikan layanan kunjungan kelembagaan ke MPR tidak dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat lembaga MPR RI," tegasnya.

Selain layanan kunjungan, Budi juga menjelaskan pelayanan informasi publik melalui PPID MPR RI. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung di ruang layanan PPID maupun melalui website, telepon, dan surat elektronik.

"Kami memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang melakukan kunjungan maupun membutuhkan informasi publik dari MPR RI," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Penelaah Teknis Kebijakan KemenPAN-RB, Rizky Dwiputra Restavie, S.Komp., M.Eng., menyampaikan bahwa rancangan standar pelayanan Sekretariat Jenderal MPR RI pada dasarnya telah disusun dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah aspek yang dapat disempurnakan agar standar pelayanan lebih mudah dipahami masyarakat dan lebih berorientasi pada pengguna layanan.

Rizky menjelaskan bahwa standar pelayanan berbeda dengan standar operasional prosedur (SOP). SOP menjadi pedoman kerja internal, sedangkan standar pelayanan memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, biaya, hingga mekanisme pengaduan.

"Standar pelayanan harus disusun dari sudut pandang masyarakat agar informasi yang diberikan jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian layanan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.