Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Menjadi Rp2,640 Juta/Gr pada Kamis

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 10:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Menjadi Rp2,640 Juta/Gr pada Kamis Doc: ANTARA 
Ket. Arsip foto - Pramuniaga melayani calon pembeli produk emas batangan di Galeri 24 Pegadaian Cabang Ampenan, Mataram, NTB, Senin (28/10/2024).

JAKARTA – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Kamis (23/7), pukul 09.20 WIB naik Rp5.000 menjadi Rp2.640.000 dari semula Rp2.635.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut naik ke Rp2.395.000 per gram.Namun harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Adapun untuk harga beli emas Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.

Berikut daftar lengkap harga dasarnya:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.370.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.640.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.220.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.805.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.975.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.895.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp64.612.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp129.145.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp258.212.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp645.265.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala Bapanas Pastikan Ket...

Harga Cabai Rawit Rp95.000/Kg, Telur Ayam Rp35.000/Kg

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp95.000/...
Daerah
Gempa Letusan Masih Mendomi...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.