Pengesahan UU PFII Diharapkan Perkuat Daya Saing Indonesia di Kancah Global
📅 Rabu, 22 Jul 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisIa juga menekankan pentingnya implementasi UU PFII yang didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten agar mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor.
Menurutnya, kredibilitas regulasi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional karena investor tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi, tetapi juga stabilitas kebijakan dan kualitas institusi.
"Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Karena itu implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang," kata Suroto.
Ia berharap pengesahan UU PFII menjadi langkah awal untuk mempercepat transformasi menuju ekonomi Indonesia yang lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ditunjuk Presiden
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
"Ya, PFII akan dipimpin oleh seorang gubernur," kata Hekal di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai sosok yang akan mengisi jabatan tersebut.
"Belum ada calon sama sekali. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden," ujarnya.
Selain dipimpin gubernur, kelembagaan PFII juga akan memiliki Dewan Pertimbangan PFII yang direncanakan beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut Hekal, dewan tersebut juga berpeluang diperkuat oleh unsur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meski keputusan akhir mengenai komposisinya tetap menjadi kewenangan Presiden.
Ia menjelaskan Dewan Pertimbangan bertugas memastikan kebijakan PFII tetap selaras dengan kepentingan nasional serta menjaga harmonisasi antara aktivitas keuangan di kawasan PFII dengan sistem keuangan nasional.
"Dewan Pertimbangan PFII ini bertugas menyelaraskan kebijakan PFII agar tetap menjaga kepentingan Republik Indonesia dan hubungan antara likuiditas di dalam PFII dengan sistem keuangan nasional tetap harmonis," kata Hekal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!