Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KUHP dan KUHAP Baru Perlu Disosialisasikan hingga Pelosok, Pakar Beri Rekomendasi

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah telah menerbitkan satu dari tiga PP yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang The Living Law.

Menurut Eddy, pemerintah masih menyelesaikan pembahasan dua PP lainnya, yaitu mengenai komutasi pidana serta pidana dan tindakan. Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah menyusun peraturan pelaksana KUHAP yang memuat 253 pasal dengan 25 ketentuan pendelegasian, termasuk pengaturan teknis mengenai penyitaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Indonesia Terima Hibah Kapa...
Megapolitan
LSF Ungkap Anak Rentan Terp...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.