KUHP dan KUHAP Baru Perlu Disosialisasikan hingga Pelosok, Pakar Beri Rekomendasi
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisMenanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah telah menerbitkan satu dari tiga PP yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang The Living Law.
Menurut Eddy, pemerintah masih menyelesaikan pembahasan dua PP lainnya, yaitu mengenai komutasi pidana serta pidana dan tindakan. Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah menyusun peraturan pelaksana KUHAP yang memuat 253 pasal dengan 25 ketentuan pendelegasian, termasuk pengaturan teknis mengenai penyitaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!