Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sesuai Regulasi, Kebijakan Menkeu Purbaya Tempatkan Dana SAL di Himbara Perkuat Disiplin Fiskal

📅 Senin, 20 Jul 2026, 11:33 WIB | Oleh:
Sesuai Regulasi, Kebijakan Menkeu Purbaya Tempatkan Dana SAL di Himbara Perkuat Disiplin Fiskal Doc: Kemenkeu
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI baru-baru ini. Ekonom menilai penempatan SAL di bank-bank Himbara dinilai sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku

JAKARTA - Aturan terbaru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah tepat untuk semakin memperkuat tata kelola dan disipilin fiskal. Selain itu, regulasi tersebut meningkatkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7) mengatakan perubahan itu menunjukkan itikadPemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.

Berdasarkan UU APBN Tahun 2026, penggunaan Dana SAL jelas Erwin dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68 persen. Dalam kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Dari kategori pertama itu, urai Erwin sudah menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar 100 triliun rupiah tahun 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu (15/7).

Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.

Pengaturan tersebut kata Erwin mencerminkan upaya Pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. 

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin. 

Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.

Dalam APBN 2026 sendiri, Pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar 60 triliun rupiah. Alokasi dana tersebut papar Erwin bisa digunakan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR. 

Dalam hal kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.

Erwin juga menilai perubahan lain dalam UU APBN Tahun 2026 memperlihatkan semakin aktifnya pengelolaan Dana SAL. Bendahara Umum Negara kini tidak hanya diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global. 

“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan dibandingkan ketentuan dalam UU APBN Tahun 2025, perubahan pada APBN Tahun 2026 memperlihatkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

20 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.