Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KTP-el Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Cetak Online Tanpa Antre

📅 Senin, 20 Jul 2026, 14:55 WIB | Oleh:
KTP-el Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Cetak Online Tanpa Antre Doc: ANTARA
Ket. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi salah satu dokumen paling penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari layanan perbankan, BPJS Kesehatan, melamar pekerjaan, hingga mengakses berbagai layanan publik lainnya.

JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi salah satu dokumen paling penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari layanan perbankan, BPJS Kesehatan, melamar pekerjaan, hingga mengakses berbagai layanan publik lainnya.

Apabila KTP-el hilang atau mengalami kerusakan sehingga data di dalamnya tidak lagi terbaca, masyarakat tidak perlu lagi khawatir harus mengantre panjang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Seiring perkembangan layanan digital, proses pengajuan cetak ulang kini dapat dilakukan secara daring di banyak daerah, termasuk sejumlah kabupaten dan kota.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital agar proses verifikasi berjalan lebih cepat. Dokumen yang diperlukan berbeda antara pengajuan karena kehilangan maupun kerusakan kartu identitas.

Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el, persyaratan utama meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta salinan atau foto Kartu Keluarga (KK) terbaru. Sementara itu, untuk KTP-el yang rusak, pemohon wajib melampirkan foto fisik KTP lama yang rusak beserta salinan atau foto KK sebagai dokumen pendukung.

Pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing. Sejumlah pemerintah daerah telah menyediakan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai jenis pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Langkah pertama adalah membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, alamat surat elektronik, serta nomor telepon yang aktif. Setelah proses registrasi selesai, pemohon dapat memilih menu layanan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui sistem untuk dilakukan proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, masyarakat dapat memilih metode pengambilan dokumen yang tersedia sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Di beberapa wilayah, KTP-el yang telah selesai dicetak dapat diambil langsung di kantor kecamatan, melalui layanan drive-thru, maupun dikirim menggunakan jasa pos atau kurir. Pemohon akan memperoleh pemberitahuan melalui email atau aplikasi pesan setelah dokumen siap diserahkan.

Selain itu, sebagian daerah juga telah menyediakan layanan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mencetak sendiri KTP-el hanya dalam beberapa menit setelah memperoleh kode QR dan PIN verifikasi dari sistem pelayanan daring.

Melalui mesin ADM, pemohon cukup memindai kode QR yang diterima, memasukkan PIN verifikasi, kemudian menunggu proses pencetakan selesai. Layanan ini menjadi salah satu inovasi pemerintah untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.

Masyarakat tetap diimbau untuk mengakses layanan hanya melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing. Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, proses penggantian KTP-el yang hilang maupun rusak dapat dilakukan lebih praktis, cepat, dan efisien.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.