Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Malaysia Gempur Sarang Pendatang, Lebih dari 500 Warga Asing Diangkut Petugas

📅 Selasa, 14 Jul 2026, 16:33 WIB | Oleh:
Malaysia Gempur Sarang Pendatang, Lebih dari 500 Warga Asing Diangkut Petugas Doc: AFP/Mohd Rasfan/Getty Images

KUALA LUMPUR - Otoritas Malaysia menggelar operasi imigrasi besar-besaran dan berhasil menahan 503 warga asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam keterangan di Kuala Lumpur, Senin (13/7), menyatakan Operasi Mega dilaksanakan secara serentak di 16 lokasi di seluruh Malaysia selama dua hari, sejak Minggu (12/7).

Operasi menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dioperasikan oleh warga negara asing. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Operasi tersebut melibatkan sebanyak 876 petugas dari berbagai tingkatan di Departemen Imigrasi Malaysia, dengan dukungan petugas dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah.

Dalam operasi ini, sebanyak 2.260 orang telah diperiksa, dan dari jumlah tersebut 503 warga negara asing ditahan, yang terdiri atas warga negara Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, serta sejumlah negara lainnya.

Seluruh warga negara asing yang ditahan berusia antara 21 hingga 52 tahun, terdiri atas 408 pria dan 95 perempuan. Mereka akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan lanjutan.

Pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak memiliki dokumen identitas, melanggar persyaratan penggunaan paspor, tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay), menggunakan kartu yang tidak diakui, serta berbagai pelanggaran lain berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Selain itu, sebanyak 120 surat panggilan sebagai saksi telah diterbitkan kepada warga negara Malaysia untuk membantu proses penyelidikan.

Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan operasi penegakan hukum akan terus dilakukan guna melacak, menangkap, menuntut, dan mendeportasi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Departemen Imigrasi Malaysia mengingatkan masyarakat dan para pemberi kerja agar tidak melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI) karena dapat dikenai tindakan hukum. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Olahraga
Harry Maguire Berharap Rash...
Daerah
SIM Keliling 24 Jam Sidoarj...
Luar Negeri
Ukraina akan Mampu Lancarka...
Daerah
Aksi Cepat Pelni untuk NTT!...
Olahraga
Gerard Pique Masuk Arena Ca...

Gempa M7,7 NTT, 68 Orang Meninggal dan 213 Luka

40 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Gempa M7,7 NTT, 68 Orang Me...
Daerah
TNBTS Hitung Kerugian Karhu...
Rona
Taylor Sheridan Tinggalkan ...
Nasional
RUU Migas Melangkah ke Taha...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.