Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 20:58 WIB | Oleh:
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Doc: Humas Kejagung
Ket. Plt. Jampidsus, Rudi Margono

JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Diketahui, Jampidsus sebelumnya Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya.

”Atas pengunduran Febri Adriansah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Menurut dia, penunjukan Rudi Margomo untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif. Ia mengatakan, pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen. Bahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan aktif dalam pengembangan ilmu hukum. Pada 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
KAI Commuter Pasang Alat Pe...
Nasional
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Mar...

Jubir: Kondisi Wali Kota Bandung Stabil

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Jubir: Kondisi Wali Kota Ba...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

11 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.