Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pajak “Marketplace” Diminta Lindungi UMKM

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pajak “Marketplace” Diminta Lindungi UMKM Doc: istimewa
Ket. Ekonomi Digital

Jakarta – Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) dinilai perlu dirancang agar tidak membebani pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Integrasi data, edukasi, serta evaluasi berkala dinilai menjadi kunci agar kebijakan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Dikutip dari Antara, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah perlu mengintegrasikan data perpajakan antara usaha daring dan luring untuk mencegah terjadinya pajak ganda. Menurut dia, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk toko luring seharusnya tidak kembali dikenai pungutan yang sama melalui marketplace.

"Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation (pajak ganda) bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak," kata Huda di Jakarta, Kamis (9/7).

Ia juga mendorong integrasi data lintas platform menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Langkah ini dinilai penting karena banyak UMKM memiliki toko di lebih dari satu marketplace, sehingga perhitungan omzet dapat dilakukan secara akurat.

Selain itu, Huda mengingatkan surat pernyataan omzet dari pedagang perlu divalidasi menggunakan data platform agar tidak menjadi celah penghindaran pajak. Menurutnya, kebijakan ini pada dasarnya bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang daring dan luring, namun implementasinya harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan kemampuan UMKM.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dapat memperbaiki administrasi perpajakan ekonomi digital tanpa menambah jenis pajak baru.

"Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperluas basis pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline," ujarnya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan perubahan mekanisme tersebut berpotensi memengaruhi arus kas UMKM, terutama pelaku usaha dengan margin keuntungan yang tipis. Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan lancar melalui edukasi yang memadai.

Ia menyarankan marketplace menyediakan panduan yang mudah dipahami, sementara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memudahkan pedagang memantau pemotongan pajak, mengkreditkan pajak yang telah dipungut, hingga mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Riset Ungkap Potensi Kendal...
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.