Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Trump Kembali Gugat Aturan Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir ke Mahkamah Agung AS

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 14:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Trump Kembali Gugat Aturan Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir ke Mahkamah Agung AS Doc: Antara
Ket. Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan kembali meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau kembali keputusan yang menolak penghapusan asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.

Menurut Trump, papan tanda dan papan iklan telah dipasang dekat perbatasan Meksiko serta di berbagai wilayah lain di negara itu untuk menawarkan kewarganegaraan AS berdasarkan tempat lahir dengan harga $4.000 (sekitar Rp72,3 juta) atau lebih.

"Kewarganegaraan Amerika tidak dapat dijual! Faktanya, hal itu merupakan tindak pidana; dan oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung itu keliru. Saya akan mengajukan permohonan sidang ulang kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat, segera. Ketidakadilan ini akan menghancurkan Amerika jika mereka tidak mengubah keputusan mereka yang benar-benar gila," tulis Trump di Truth Social.

Selasa (7/7), Mahkamah Agung AS menolak inisiatif Trump untuk mencabut hak universal atas kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di negara tersebut.

Trump kemudian menyebut putusan Mahkamah Agung itu sebagai "kemenangan" bagi China dan menyerukan kepada Kongres AS untuk mencabut hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Setelah memulai masa jabatan keduanya sebagai presiden AS, Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk mencabut hak universal atas kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat.

Menurut Trump, ketentuan dalam Amendemen ke-14 Konstitusi AS itu seharusnya hanya berlaku bagi mereka yang orang tuanya tinggal secara permanen dan sah di negara tersebut.

Amendemen ke-14 itu menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau naturalisasi di AS dan tunduk pada yurisdiksi tempat kelahiran tersebut merupakan warga negara AS dan warga negara bagian tempat mereka tinggal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.