Pemkab Bekasi Mulai Tegur Pemilik Bangunan Liar di Sepanjang Saluran Irigasi Balong Tua
📅 Rabu, 08 Jul 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama instansi terkait mulai melakukan tahapan penertiban melalui penyampaian surat teguran kepada pemilik bangunan liar (bangli) di sepanjang saluran sekunder (SS) Balong Tua di Kecamatan Sukatani hingga Tambelang.
"Hari ini kami bersama BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II dan perangkat kecamatan menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangli di sepanjang SS Balong Tua sebagai tahapan sebelum penertiban dimulai," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan tahapan dimaksud menjadi bagian dari kegiatan prapenertiban mengacu hasil rapat koordinasi pemerintah daerah dalam rangka menindaklanjuti surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Titik penertiban bangli tersebut membentang sepanjang 4,5 kilometer mulai dari area Bendung Sungai Hilir atau BSH 1 di Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang.
Seluruh bangunan yang berdiri di sempadan saluran akan didata mengikuti prosedur penertiban sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia memastikan seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta sesuai prosedur agar masyarakat memiliki kesempatan memahami dan menindaklanjuti surat teguran yang telah disampaikan.
Selain menegakkan peraturan daerah, kata Surya, penertiban bangunan liar itu juga diharapkan mampu mengembalikan fungsi saluran irigasi, menjaga kelancaran aliran air serta mengurangi potensi banjir akibat penyempitan maupun penyalahgunaan sempadan saluran.
Pihaknya turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penertiban demi kepentingan bersama, khususnya menjaga fungsi infrastruktur sumber daya air yang memiliki peran penting bagi pertanian, pengendalian banjir maupun keberlanjutan lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Melalui sinergi Satpol PP Kabupaten Bekasi, PJT II, BBWS serta pemerintah kecamatan, tahapan hingga penertiban nanti diharapkan dapat berjalan tertib, aman, kondusif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan penyampaian surat teguran ini merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan penertiban fisik terhadap sejumlah bangunan yang berada di kawasan sempadan saluran irigasi.
"Selain surat teguran untuk kali kedua dari PJT II, kami turut menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada seluruh pemilik bangunan liar," katanya.
Setelah tahapan ini tuntas maka proses berikutnya dilanjutkan dengan penerbitan surat peringatan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari standar operasional prosedur yang harus dilalui sebelum pelaksanaan penertiban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!