Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bekasi Mulai Tegur Pemilik Bangunan Liar di Sepanjang Saluran Irigasi Balong Tua

📅 Rabu, 08 Jul 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bekasi Mulai Tegur Pemilik Bangunan Liar di Sepanjang Saluran Irigasi Balong Tua Doc: Antara
Ket. Petugas gabungan dikomandoi Satpol PP Kabupaten Bekasi menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan liar di sepanjang Saluran Sekunder Balong Tua Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/7).

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama instansi terkait mulai melakukan tahapan penertiban melalui penyampaian surat teguran kepada pemilik bangunan liar (bangli) di sepanjang saluran sekunder (SS) Balong Tua di Kecamatan Sukatani hingga Tambelang.

"Hari ini kami bersama BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II dan perangkat kecamatan menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangli di sepanjang SS Balong Tua sebagai tahapan sebelum penertiban dimulai," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Selasa (7/7).

Dia menjelaskan tahapan dimaksud menjadi bagian dari kegiatan prapenertiban mengacu hasil rapat koordinasi pemerintah daerah dalam rangka menindaklanjuti surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Titik penertiban bangli tersebut membentang sepanjang 4,5 kilometer mulai dari area Bendung Sungai Hilir atau BSH 1 di Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang.

Seluruh bangunan yang berdiri di sempadan saluran akan didata mengikuti prosedur penertiban sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ia memastikan seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta sesuai prosedur agar masyarakat memiliki kesempatan memahami dan menindaklanjuti surat teguran yang telah disampaikan.

Selain menegakkan peraturan daerah, kata Surya, penertiban bangunan liar itu juga diharapkan mampu mengembalikan fungsi saluran irigasi, menjaga kelancaran aliran air serta mengurangi potensi banjir akibat penyempitan maupun penyalahgunaan sempadan saluran.

Pihaknya turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penertiban demi kepentingan bersama, khususnya menjaga fungsi infrastruktur sumber daya air yang memiliki peran penting bagi pertanian, pengendalian banjir maupun keberlanjutan lingkungan.

"Melalui sinergi Satpol PP Kabupaten Bekasi, PJT II, BBWS serta pemerintah kecamatan, tahapan hingga penertiban nanti diharapkan dapat berjalan tertib, aman, kondusif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan penyampaian surat teguran ini merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan penertiban fisik terhadap sejumlah bangunan yang berada di kawasan sempadan saluran irigasi.

"Selain surat teguran untuk kali kedua dari PJT II, kami turut menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada seluruh pemilik bangunan liar," katanya.

Setelah tahapan ini tuntas maka proses berikutnya dilanjutkan dengan penerbitan surat peringatan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari standar operasional prosedur yang harus dilalui sebelum pelaksanaan penertiban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
PSIM Tak Ikutkan Fahreza Su...
Luar Negeri
Serangan Teroris di Pakista...
Olahraga
Piala Dunia, Messi Pimpin P...

Tindak Perdagangan Orang Rawan Terjadi di Kepri

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tindak Perdagangan Orang Ra...
Nasional
RI Perlu Perkuat Produktivi...
Piala Dunia, Argentina Lolos dari Lubang Jarum, Tunjukkan Mental Juara

Piala Dunia, Argentina Lolos dari Lubang Jarum, Tunjukkan Mental Juara

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.