Gubernur Jateng Dukung Pencegahan LGBT Lewat Edukasi dan Konseling Dini
📅 Rabu, 08 Jul 2026, 16:10 WIB | Oleh: Tim PenulisSemarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah tersebut melalui edukasi dan layanan konseling.
"Dinas terkait kita perintahkan untuk betul-betul melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan. Jadi pencegahan itu harus sejak dari dini," katanya, usai rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu (8/7).
Dukungan itu diwujudkan melalui penguatan edukasi sejak dini, layanan konseling, dan pencegahan oleh perangkat daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jateng akan mengerahkan dinas terkait untuk memperkuat langkah pencegahan, terutama melalui sekolah dan Dinas Kesehatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, Pemprov Jateng juga memiliki layanan konsultasi psikolog gratis yang bisa diakses masyarakat secara daring, serta dapat digunakan untuk pendampingan terhadap berbagai persoalan perilaku berisiko.
"Dinas kita punya terobosan kreatif yaitu aplikasi LOGIS. Jadi konsultasi gratis. Ini kita gunakan di tiga kabupaten/kota, bisa konsultasi lewat online, termasuk perilaku menyimpang LGBT juga bisa kita gunakan di sana," katanya.
Ia menambahkan pendekatan Pemprov Jateng akan difokuskan pada pencegahan, edukasi, dan layanan konseling agar persoalan tersebut dapat ditangani sejak dini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar bagi pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.
Ia mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!