Polisi Sita Uang Rp2,3 Miliar Hasil Penjualan Narkoba
📅 Selasa, 30 Jun 2026, 16:24 WIB | Oleh: SujarMAKASSAR -- Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyita uang senilai Rp2,3 miliar lebih diduga hasil dari praktik penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat pengungkapan kasus narkotika, di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6) malam.
Selain mengamankan uang tunai, polisi turut menyita 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G. Dari barang bukti yang disita tersebut bila beredar dapat merusak 372.428 jiwa. Asumsinya, satu gram sabu-sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi diminum satu orang.
Kapolres menjelaskan, nilai barang bukti yang diungkap bila dirupiahkan mencapai Rp20,78 miliar. Sedangkan untuk potensi penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp1,13 triliun lebih.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara menambahkan, sebanyak 19 tersangka ini masing-masing 16 laki-laki dan tiga perempuan, memiliki enam jaringan yang berbeda-beda. Penangkapan tersangka di Pekanbaru, Riau, diindikasikan jaringan internasional, sedangkan lainnya masih dikembangkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengungkapan peredaran narkoba ini setelah menerima laporan pada Januari 2026, selanjutnya dilaksanakan pengembangan sampai Juni 2026. Awal pengungkapan kasus setelah diamankan barang bukti dari tersangka seberat 0,5 gram jenis sabu-sabu.
Dalam perkembangannya, pada 15 Mei 2026 tim menuju Riau setelah diketahui asal barang tersebut. Kemudian, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5,5 kilogram. Pengembangan Juni 2026 hasil pemeriksaan barang bukti dari para tersangka memiliki ponsel khusus menyimpan beberapa nomor rekening.
"Dari handphone (ponsel) itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu, mereka bisa melakukan seperti itu. Kita mampu mendapatkan delapan nomor rekening penampungan digunakan para tersangka. Tiga di antaranya tersangka yang di Riau itu," katanya lagi.
Dari sejumlah nomor rekening penampungan uang haram tersebut, dikoordinasikan dengan pihak bank. Belakangan diketahui memiliki uang cukup banyak, sehingga dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar dikeluarkan dari bank untuk dilaksanakan penetapan penyitaan.
"Dari situ kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan para tersangka itu dengan total isinya senilai Rp2,3 miliar sekian," ujar Lulik menyebutkan.
Pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu-sabu sampai Juni 2026 termasuk distributornya, telah diamankan di daerah Bandung, Jawa Barat, seberat 24 kilogram beserta 325.413 butir obat daftar G. Terakhir diamankan 7 kilogram, berawal dari penangkapan dua tersangka perempuan.
Total barang bukti secara keseluruhan dari para tersangka yang telah diamankan seberat 40 kilogram, beserta uang tunai hasil tindak pidana peredaran narkoba sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!