Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Bermodus Warung Kopi di Bekasi

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Bermodus Warung Kopi di Bekasi Doc: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Ket. Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni (tengah) bersama barang bukti yang disita dari tangan tersangka di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).

JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang menggunakan modus operandi berkedok usaha warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB itu mengamankan seorang pria.

​​"Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

​Fatoni menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ucapnya.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa obat keras siap edar dengan total mencapai 693 butir.
​Rincian barang bukti yang disita, yakni ​445 butir Tramadol, ​128 butir Hexymer, dan ​120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

​Selain ratusan butir obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas berwarna hitam, serta buku catatan yang diduga digunakan pelaku untuk merekap transaksi penjualan.

"Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," katanya.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (2)

Ajaib Crypto
Ajaib Crypto
30 Jun 2026, 16:15 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
⤴️ Balasan untuk Ajaib Crypto
Ajaib Crypto
Ajaib Crypto
30 Jun 2026, 16:15 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...

Gempa Bumi Magnitude 7,4 Guncang Kolombia Sedikitnya 20 Orang Tewas

24 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gempa Bumi Magnitude 7,4 Gu...
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.