Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Bermodus Warung Kopi di Bekasi

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Bermodus Warung Kopi di Bekasi Doc: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Ket. Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni (tengah) bersama barang bukti yang disita dari tangan tersangka di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).

JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang menggunakan modus operandi berkedok usaha warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB itu mengamankan seorang pria.

​​"Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

​Fatoni menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ucapnya.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa obat keras siap edar dengan total mencapai 693 butir.
​Rincian barang bukti yang disita, yakni ​445 butir Tramadol, ​128 butir Hexymer, dan ​120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

​Selain ratusan butir obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas berwarna hitam, serta buku catatan yang diduga digunakan pelaku untuk merekap transaksi penjualan.

"Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," katanya.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (2)

Ajaib Crypto
Ajaib Crypto
30 Jun 2026, 16:15 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
⤴️ Balasan untuk Ajaib Crypto
Ajaib Crypto
Ajaib Crypto
30 Jun 2026, 16:15 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Kesiapan Awak Kapal, Kemenhub Gelar Workshop Safety Training untuk Hadapi Situasi Darurat
    Langkah sinergis Ditjen Hubla dan manajemen PT PELNI ...
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.