OJK Bergerak Cepat! Peringatan MSCI soal Risiko Jadi Frontier Market Tak Dianggap Remeh
Selasa, 30 Jun 2026, 17:45 WIBJAKARTA â Risiko pasar modal Indonesia kembali dikategorikan sebagai frontier market menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi daya tarik investasi asing.
Penurunan status tersebut dapat memicu keluarnya dana dari investor institusional global yang berpatokan pada indeks pasar berkembang, sehingga berdampak pada likuiditas, volatilitas, dan biaya penghimpunan modal.
Kondisi ini juga menjadi sinyal penting bahwa pendalaman pasar, peningkatan likuiditas, kepastian regulasi, serta penguatan tata kelola perlu terus dilakukan agar daya saing pasar modal Indonesia tetap terjaga di tengah persaingan memperebutkan arus modal global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan regulator serius merespons peringatan MSCI mengenai risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier markets jika reformasi yang diminta investor global tidak menunjukkan kemajuan.
âHarus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan,â kata Friderica menjawab pertanyaan media usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa (30/6).
Friderica mengatakan seluruh perhatian (concern) yang disampaikan MSCI telah ditindaklanjuti. Regulator juga telah bertemu langsung dengan MSCI di New York sekitar dua bulan lalu untuk membahas berbagai masukan, termasuk kekhawatiran investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Ia menjelaskan salah satu langkah yang telah dilakukan yakni meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham diturunkan dari kepemilikan di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.
Selain itu, OJK menyebut ketentuan mengenai ultimate beneficial owner (UBO) juga telah disampaikan dan disesuaikan untuk memenuhi perhatian yang diangkat MSCI.
Di sisi likuiditas, OJK mendukung penyesuaian regulasi terkait ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Pemenuhan ketentuan tersebut, ujar Friderica, dilakukan secara bertahap.
âItu semua sudah kita lakukan dan mereka (MSCI) saat ini punya concern yang tentu saja beberapa hal akan kita tidak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain,â kata Friderica.
Untuk memastikan komunikasi berjalan efektif, OJK juga telah meminta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar technical meeting secara rutin dengan MSCI guna membahas dan menyelesaikan seluruh perhatian yang masih menjadi catatan.
Selain itu, OJK menegaskan akan memperkuat penegakan hukum (enforcement) di pasar modal. Regulator akan menindak tegas setiap pelanggaran, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan, hingga melakukan delisting apabila diperlukan.
Adapun pada Selasa (23/6) waktu Amerika Serikat (AS) atau Rabu (24/6) WIB, penyedia indeks global MSCI telah merilis hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026.
MSCI mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pengakuan tersebut mencakup peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.
âMeskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,â tulis MSCI.
Di sisi lain, MSCI menyatakan akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan pasar modal Indonesia, dalam konteks penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi yang lebih luas, yang akan tetap diawasi hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026.
âJika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets,â tulis MSCI.
Pada 19 Juni 2026, MSCI juga telah merilis laporan Global Market Accessibility Review 2026.
Secara singkat, dari lima segmen Market Accessibility yang terdiri dari 18 Measurement (kriteria), hasil asesmen penilaian MSCI masih sama, kecuali hanya saru kriteria yaitu Information Flow di segmen Market Infrastructure.
Rinciannya, di antaranya 10 dari 18 kriteria dinilai â++â (double plus, yang merupakan kriteria tertinggi) yang menunjukkan sudah sesuai dengan best practice global dan tidak ada isu, kemudian 6 kriteria masih dinilai â+â (single plus) yang diharapkan terus ada improvement.
Sementara itu, pada kriteria Information Flow dan Foreign Exchange Market Liberalization Level dinilai â-â (negatif), yang menunjukkan adanya concern untuk ada improvement.
- OJK
- Pasar Modal Indonesia
- Laporan MSCI
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Tragedi Erupsi Gunung Dukono: 3 Tewas, Tim Gabungan Evakuasi 20 Pendaki yang Terjebak
-
Polda Sumsel Identifikasi 16 Korban Meninggal akibat Kecelakaan Bus ALS dengan Truk Tangki di Musi Rawas Utara
-
Tiga Pendaki Tewas dan 10 Hilang dalam Erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara
-
Tembus Medan Sulit, Prajurit TNI Datangi Warga Papua untuk Beri Layanan Kesehatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.