Purbaya: Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Paling Cepat bisa Berlaku September 2026
Selasa, 18 Agu 2026, 19:19 WIBJAKARTA - Kebijakan insentif subsidi motor listrik Disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa paling cepat bisa berlaku pada September 2026.
"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Purbaya mengatakan bakal menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terlebih dahulu untuk berkoordinasi.
"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Menurut Agus, penerbitan aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis pelaksanaan program.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.
Agus menambahkan, daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif masih dibahas bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Ant
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Bursa Transfer Arsenal: The Gunners Sempat Tawarkan Viktor Gyokeres dalam Skema Tukar Tambah Demi Dapatkan Julian Alvarez
-
Tim SAR Cari Nenek 68 Tahun Hilang di Hutan
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RAPBN 2027
-
Wajib Tahu! Ini Penyebab dan Tanda-tanda Batu Ginjal yang Harus Diwaspadai
-
Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.