Angin Segar untuk Driver, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026
Selasa, 18 Agu 2026, 19:46 WIBJAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan transportasi online atau ojek online (ojol) bisa terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.
Untuk saat ini, dia mengaku akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut setelah beleid itu difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan pemerintah mengenai perpres tersebut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut dia, perpres itu harus secepat mungkin dituntaskan penyusunannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa terkait tarif transportasi online yang mengangkut orang, makanan, maupun barang, sudah dibicarakan dan disimulasikan. Maka dari itu, menurut dia, hal-hal itu tinggal diharmonisasikan oleh pemerintah.
Dia pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses terhadap penyusunan Perpres soal ojol tersebut. Dia pun berharap perpres itu bisa berjalan dengan baik nantinya. Ant
- Perpres Ojol
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.