Dedi Mulyadi Segera Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 02:18 WIB | Oleh: Tim PenulisBandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera melantik Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatannya untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman membenarkan bahwa surat keputusan Kemendagri terkait pengangkatan Asep telah diterima pemerintah daerah.
“Bahwa surat keputusan Kemendagri terkait pengesahan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi itu sudah turun,” kata Faiz di Bandung, Rabu (21/10).
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya menyiapkan proses pelantikan setelah keputusan dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Dan Pak Gubernur akan melaksanakan pelantikan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar menyampaikan bahwa pelantikan Asep direncanakan berlangsung pada Kamis (22/10) di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan dipimpin langsung oleh Dedi Mulyadi.
“Informasi sementara pelantikan besok di DPRD Bekasi,” kata Adi.
Kemendagri menerbitkan surat bernomor 100.2.1.3-3282 pada 19 Oktober 2026 yang mengesahkan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif. Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta.
Pengangkatan Asep menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Ade sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebelum ditetapkan sebagai bupati definitif, Asep menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi setelah Ade tersangkut perkara hukum.
Dengan terbitnya keputusan Kemendagri tersebut, Asep akan melanjutkan kepemimpinan Kabupaten Bekasi hingga akhir masa jabatan periode 2025–2030.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!