Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum ASN Terlibat Pungli CPNS

📅 Kamis, 22 Okt 2026, 19:44 WIB | Oleh:
Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum ASN Terlibat Pungli CPNS Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkot Bogor
Ket. Ilustrasi ASN lingkungan Pemerintah Kota Bogor melaksanakan apel di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat.

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar dengan menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian di Bogor, Kamis (22/10), mengatakan kesiapan pembentukan tim pemeriksa tingkat kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

"Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya, tujuh hari panggilan pertama, jika tidak hadir dipanggil lagi tujuh hari," kata Dani.

Dia menjelaskan ASN berinisial S sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait kasus penipuan.

Kemudian, pada 22 Januari 2026, BKPSDM kembali menerima pengaduan melalui aplikasi Sibadra mengenai dugaan praktik janji kelulusan CPNS, disertai indikasi pungutan liar yang terjadi pada 2023.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BKPSDM pada 28 Januari 2026 meminta atasan langsung ASN bersangkutan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dani mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Camat Bogor Selatan menyatakan S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

Menurut dia, Pasal 35 ayat (2) peraturan tersebut mengatur bahwa PNS yang kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sifat sama setelah dijatuhi hukuman, dapat dikenai sanksi lebih berat.

Oleh karena itu, Pemkot Bogor membentuk tim pemeriksa yang terdiri unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Dia menyebutkan sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Namun, penjatuhan sanksi tersebut harus melalui pemeriksaan dan rekomendasi tim kepada Wali Kota Bogor, kemudian mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ketika rekomendasi itu disetujui wali kota, harus diajukan dulu ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, sebelum mengeluarkan surat keputusan, " ujarnya.

Sementara, Camat Bogor Selatan Harry Cahyadi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi ketika S masih bertugas di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

Pihak kecamatan telah melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta mediasi dengan para korban untuk mengupayakan pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan kepada ASN bersangkutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.