KPK Periksa Enam Orang terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA di Mapolresta Denpasar
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 06:53 WIB | Oleh: SriyonoDENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang yang berasal dari pihak swasta terkait kasus dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (25/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Denpasar mengatakan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berstatus saksi tersebut masih dalam lanjutan penyidikan bertempat di Kantor Polresta Denpasar.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," katanya.
Adapun pihak-pihak yang diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Denpasar yakni I Gede Arya Wijaya-Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti sebagai Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Santika Dewi yang merupakan Staf Keuangan CV Visa Agung Bali. Selain itu, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (Wiraswasta), Agnes Natalia Tanuwijaya (Wiraswasta), Audria Rama Dhani (Staf PT Bali Soft/Agen).
Budi belum memberikan keterangan lanjutan terkait materi penyidikan dan hasil pemeriksaan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pantauan di Mapolresta Denpasar, beberapa kendaraan yang digunakan oleh penyidik KPK terparkir di Halaman tengah Mapolresta Denpasar.
Mobil yang sama digunakan penyidik saat mengangkut koper berisikan dokumen pada saat penggeledahan di Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas 1 Denpasar beberapa waktu lalu.
Hingga pukul 15.52 Wita, penyidik KPK belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 dan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Penyidik menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian yang dipersulit proses pengurusan dokumennya sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan dapat diproses.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!