Jepang Percepat Ibu Kota Kedua

Jumat, 26 Jun 2026, 01:00 WIB

Tokyo – Pemerintah Jepang kembali mendorong rencana pembentukan ibu kota alternatif sebagai langkah antisipasi jika Tokyo terdampak bencana besar. Koalisi Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa bersama Partai Inovasi Jepang (JIP) pada Rabu (25/6) resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke Majelis Rendah untuk membangun kawasan yang dapat mengambil alih fungsi ibu kota negara saat kondisi darurat.

Dilansir dari The Japan News, RUU tersebut merupakan bagian dari kesepakatan politik antara LDP dan JIP yang dicapai tahun lalu. Melalui regulasi itu, pemerintah ingin menyiapkan pusat pemerintahan cadangan guna menjaga kelangsungan administrasi negara apabila Tokyo mengalami gangguan akibat gempa bumi besar atau bencana lainnya.

Ket. Foto: Pemandangan cakrawala kota terlihat dengan Tokyo Skytree menjulang di latar belakang pada baru-baru ini. — Sumber: AFP/Yuichi YAMAZAKI

Selain berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko, RUU juga diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat desentralisasi di luar Tokyo. Pemerintah menargetkan beleid tersebut dapat disahkan sebelum masa sidang parlemen Jepang (Diet) berakhir pada 17 Juli mendatang.

Pembahasan RUU ini turut berkaitan dengan agenda lama JIP untuk merealisasikan konsep “Osaka Metropolis”, yakni reorganisasi administrasi Osaka agar memiliki struktur pemerintahan yang lebih mirip dengan Tokyo. Ketua JIP yang juga menjabat Gubernur Prefektur Osaka, Hirofumi Yoshimura, bahkan berupaya menggelar referendum ketiga mengenai rencana tersebut pada musim semi tahun depan.

Sebelumnya, konsep Osaka Metropolis telah dua kali ditolak dalam referendum yang digelar di Kota Osaka pada 2015 dan 2020. Untuk meningkatkan peluang keberhasilan, JIP sempat mengusulkan agar referendum diperluas ke seluruh wilayah Prefektur Osaka melalui klausul tambahan dalam RUU.

Namun, usulan tersebut akhirnya dihapus setelah mendapat penolakan dari LDP. Sejumlah anggota partai berpendapat referendum tingkat prefektur berpotensi bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi Jepang. Demi menjaga soliditas koalisi dan mempercepat pembahasan RUU, JIP akhirnya menyetujui penghapusan pasal tersebut.

Meski menguasai sekitar tiga perempat kursi di Majelis Rendah hasil pemilu Februari 2026, koalisi LDP-JIP masih menghadapi tantangan di Majelis Tinggi karena tidak memiliki mayoritas. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mencari dukungan dari partai-partai oposisi agar RUU dapat lolos menjadi UU.

Reformasi Parlemen

Pada hari yang sama, Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) yang berada di kubu oposisi juga mengajukan rancangan undang-undang serupa. DPP diperkirakan akan meminta sejumlah revisi terhadap proposal yang diajukan koalisi pemerintah sebelum memberikan dukungan.

Selain RUU ibu kota alternatif, LDP dan JIP juga menyerahkan rancangan undang-undang lain yang mengatur reformasi parlemen. Salah satu poinnya adalah rencana pengurangan jumlah kursi Majelis Rendah sebesar 10 persen.

Dalam usulan tersebut, sebanyak 45 kursi dari total 465 kursi DPR yang dialokasikan melalui sistem perwakilan proporsional dapat dihapus apabila tidak tercapai kesepakatan lain dalam waktu satu tahun setelah undang-undang disahkan.

  • Jepang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.