MPR RI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Penyempurnaan Standar Layanan

Kamis, 23 Jul 2026, 18:50 WIB

TANGERANG - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Budi Muliawan menegaskankomitmen MPR RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan secara terbuka.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI bertajuk "Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan" yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Tangerang, Banten, Kamis (23/7).

Ket. Foto: Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI bertajuk "Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan" bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Tangerang, Banten, Kamis (23/7). — Sumber: istimewa

Budi menjelaskan, bahwa Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI memiliki dua layanan utama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu layanan penerimaan kunjungan kelembagaan, serta pelayanan data dan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kami mohon masukan sebanyak-banyaknya dari para narasumber maupun peserta. Kami meyakini setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk perbaikan sehingga pelayanan yang kami berikan ke depan semakin baik, tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Budi, standar pelayanan disusun untuk memastikan seluruh layanan publik berlangsung secara terukur, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan memiliki kepastian prosedur. Evaluasi terhadap standar pelayanan juga dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Budi memaparkan mekanisme layanan kunjungan kelembagaan ke MPR RI. Permohonan kunjungan dapat diajukan secara daring melalui surat elektronik maupun laman kunjungan MPR dengan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta, tujuan kunjungan, waktu pelaksanaan, serta narahubung. Setelah memperoleh persetujuan, pemohon akan menerima konfirmasi jadwal, termasuk alternatif waktu apabila jadwal yang diinginkan telah terisi.

Budi menegaskan bahwa seluruh layanan kunjungan tidak dipungut biaya. Peserta kunjungan juga akan mendapatkan pengenalan lingkungan Kompleks Parlemen, paparan mengenai kelembagaan MPR RI, serta sesi diskusi yang berlangsung selama sekitar dua hingga tiga jam.

"Kami pastikan layanan kunjungan kelembagaan ke MPR tidak dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat lembaga MPR RI," tegasnya.

Selain layanan kunjungan, Budi juga menjelaskan pelayanan informasi publik melalui PPID MPR RI. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung di ruang layanan PPID maupun melalui website, telepon, dan surat elektronik.

"Kami memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang melakukan kunjungan maupun membutuhkan informasi publik dari MPR RI," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Penelaah Teknis Kebijakan KemenPAN-RB, Rizky Dwiputra Restavie, S.Komp., M.Eng., menyampaikan bahwa rancangan standar pelayanan Sekretariat Jenderal MPR RI pada dasarnya telah disusun dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah aspek yang dapat disempurnakan agar standar pelayanan lebih mudah dipahami masyarakat dan lebih berorientasi pada pengguna layanan.

Rizky menjelaskan bahwa standar pelayanan berbeda dengan standar operasional prosedur (SOP). SOP menjadi pedoman kerja internal, sedangkan standar pelayanan memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, biaya, hingga mekanisme pengaduan.

"Standar pelayanan harus disusun dari sudut pandang masyarakat agar informasi yang diberikan jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian layanan," ujarnya.

Ia juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penyempurnaan judul layanan, pemisahan yang lebih jelas antara persyaratan dan alur pelayanan, penambahan informasi mengenai pengajuan keberatan, penyajian total waktu pelayanan, serta penguatan perlindungan data pribadi pemohon.

Selain itu, Rizky menekankan pentingnya penerapan human-centric public service, yaitu pelayanan publik yang berfokus pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat. Menurutnya, standar pelayanan perlu terus dievaluasi agar tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengguna.

Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB, Dian Ayu Puspitasari, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Menurutnya, penyelenggara layanan perlu memahami pengalaman dan harapan masyarakat agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pengguna.

Oleh karena itu, FKP menjadi ruang dialog yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengalaman, harapan, maupun usulan perbaikan secara langsung kepada penyelenggara pelayanan.

"Kami harus memahami ekspetasi masyarakat agar pelayanan publik menjadi lebih manusiawi, cepat, adil, dan akuntabel," ujarnya.

Dian menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi, mulai dari mengetahui standar pelayanan, menyampaikan masukan dan pengaduan, hingga mengawasi pelaksanaannya.

Dian berharap pelaksanaan FKP tidak hanya menjadi kegiatan formal untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi benar-benar menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan manusia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Transfer Besar Segera Terwujud! Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias

Transfer Nico Gonzalez ke Newcastle United Kian Nyata, Tinggal Tunggu Ini!

Kabar Baik untuk Warga Banten, Legalitas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

Kabar Mengejutkan dari AS, Biaya Visa Kerja H-1B Bisa Tembus Rp1,82 Miliar

Hampir Separuh Warga Terjangkau! Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Lebak Capai 47,52 Persen

Polwan Masuk Sekolah! Pelajar Didorong Lebih Disiplin dan Tak Takut Berbicara

Asap Karhutla Makin Meluas, Sejumlah Wilayah Perbatasan Sumbar Terdampak

Resmi Diresmikan! Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Jadi Ikon Baru Kota Bima

Jangan Nekat Bakar Lahan! BPBD Sulteng Ingatkan Ada Ancaman Sanksi Pidana

Warga Rusia Korban TPPO Myanmar Akhirnya Ditangani Thailand, Ini Kondisinya

Bukan Balapan Biasa! 150 Motor Pelajar Jambi Diamankan Polisi, Ada Senjata Tajam

Tak Boleh Ada Titipan! Pangdam XIII Pastikan Seleksi Bintara TNI AD Berlangsung Objektif

Terobosan Baru Banten! Gubernur Targetkan Pelayanan Pertanahan Modern

Bayi Terlantar di Ambon Jadi Sorotan, Banyak Warga Berebut Ingin Adopsi

Kecap Asal Bekasi Bikin Bangga! 20 Ton Tembus Pasar Belanda, UMKM Lokal Naik Kelas ke Eropa

Pangeran Harry Mendadak Mundur dari Organisasi Afrika, Ternyata Ada Kontroversi Besar

Polwan Goes to School Bikin Pelajar Manado Tersentak, Ini Pesan Pentingnya

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.