MK Kabulkan Sebagian Gugatan terkait Sisa Kuota Internet yang Hangus
Kamis, 23 Jul 2026, 19:00 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7), dengan menyatakan permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.
Mahkamah menilai pilihan layanan tersebut perlu diatur secara tegas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.
MK juga menyatakan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Selain itu, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen ketika melakukan penyesuaian tarif.
Perkara tersebut diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.
âHal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,â kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).
Berita Terkait:
-
Swedia dan Misi Berat Menembus Grup F Piala Dunia 2026 yang Ketat
-
BMKG Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan pada Minggu (17/5) Sore
-
Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual
-
Prajurit dan Persit Kodim 1710/Mimika Dapat Edukasi Penting tentang Deteksi Dini Kanker.
-
Profil Timnas Kolombia: Los Cafeteros Datang dengan Mimpi Besar dan Generasi yang Siap Bersinar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.