Istri Korban Kriminalisasi Dorong Kesetaraan Hukum, Singgung Kasus Eks Jampidsus
Kamis, 23 Jul 2026, 18:25 WIB
JAKARTA â Kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai jadi contoh nyata ketimpangan hukum dan keadilan di saat pihak lain yang jauh dari keistimewaan kekuasaan dengan mudahnya dikriminalisasi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan hingga pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam sebuah penggeledahan terkait kasus ini, Polri menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$4.767.300, Sin$14.083.800, dan Rp100 juta di dalam brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu rumah.
Usai pertemuan antara di Kejaksaan Agung, Polri, dan DPR, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa sempat mengumumkan status Febrie menjadi saksi. Mereka kemudian meralatnya dengan menyebut bahwa eks Jampidsus masih berstatus tersangka. Selain itu, dengan barang sitaan sebesar dan sejelas itu, Febrie masih tak dikenakan penahanan.
Di saat yang sama, sejumlah pihak, dengan iktikad baik dalam membuat keputusan bisnis, digeledah, ditahan, hingga divonis bersalah dengan fakta-fakta persidangan yang tak sesuai dengan narasi awal dari aparat.
"Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya," kata Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), di Jakarta, Rabu (22/6).
Yoki, bersama sejumlah pejabat Pertamina seperti Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (mantan Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga), dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yoki divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Di tingkat banding, Yoki divonis 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Utari pun menggarisbawahi ketimpangan perlakuan hukum terhadap Febrie dengan yang dialami suaminya. Pertama, suaminya, bersama sejumlah pejabat Pertamina lain yang terjerat kasus, sempat diserang narasi BBM oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun. Nyatanya, isu-isu tersebut tak pernah muncul di persidangan.
Yang ada hanya keputusan bisnis untuk menjalankan operasional perusahaan, meliputi pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM, serta penyewaan kapal, yang secara nyata sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami," keluh Utari.
Kedua, suami dan rekan-rekannya sempat mengalami penggeledahan di rumah pada malam hari hingga "seperti rumah teroris." Ketiga, sebagian dari mereka ditahan tanpa proses pemeriksaan sebelumnya. Keempat, jalannya persidangan bak formalitas, dengan isi putusan yang hanya copy-paste dari dakwaan.
"Kami semakin merasa dikriminalisasi atas nama hukum," ucap Utari.
Di tempat yang sama, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe juga menunjukkan perbedaan perlakuan antara kasus Febrie dengan kasus suaminya, Ibrahim Arief alias Ibam. Di antaranya, surat penggeledahan tanpa nama Ibam; penggiringan narasi di media bahwa Ibam, yang adalah konsultan non-pejabat publik, merupakan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone," ungkap Ririe.
Selain itu, Ibam dijemput paksa pada pemanggilan pertama meski sudah ada surat permohonan penundaan pemeriksaan karena harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.
"Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan," kata Ririe. "Ini sangat kontras dengan pemeriksaaan [kasus] yang tumpul ke atas baru-baru ini."
Senada, Reisha atau yang akrab dipanggil Rei, istri dari mantan Direktur Utama BRI Ventures (BVI) Nicko Widjaja, menyebut perlakuan hukum yang tak adil mulai dialami suaminya saat pemeriksaan kedua sebagai saksi. Lantaran yakin dengan prosedur dan tindakan dalam investasi di TaniHub, Nicko memberikan ponsel dan kesaksian apa adanya kepada Jaksa.
"Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga," ungkap dia.
Pihaknya juga tak pernah mengalami penggeledahan maupun pembekuan rekening. Pada proses persidangan, sejumlah kejanggalan juga muncul. Di antaranya, audit baru dilakukan setelah Nicko menjadi tersangka, dan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai kerugian negara.
Rei menambahkan bahwa dalam persidangan BPKP memberi kesaksian bahwa kerugian investasi terjadi saat BVI melakukan proses transfer ke start-up terkait.
"Padahal kan memang harus transfer dulu pd startup tersebut, baru kemudian hari bisa tahu untung atau ruginya. Dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) juga durasinya sampai 10 tahun investasi baru ketahuan rugi atau untung," urai dia.
Tak ketinggalan, Rei memaparkan bahwa dalam sebuah sesi sidang di Pengadilan Negeri Nicko tiba-tiba dipanggil pihak Jaksa. Berdasarkan penuturan Nicko kepadanya, Jaksa terkait menyarankan sebaiknya dia dan penasihat hukum tidak terlalu agresif dlm proses sidang, dan mengikuti saja alurnya.
"Beberapa pihak juga mengontak kami, secara tidak langsung menyatakan jangan menggunakan media untuk bersuara ke publik," imbuhnya, sambil mengaku ada ketakutan akibat tekanan-tekanan tersebut.
"Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya," tutur Rei.
Para ibu yang suami atau keluarganya menjadi korban kriminalisasi ini tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK). Dalam acara tersebut, KELOPAK mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya meminta kesetaraan di depan hukum dan menolak diskriminasi.
"Kami menuntut penghentian penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara. Kasus yang seharusnya bukan masuk ranah pidana, tetapi ditarik ke tindak pidana korupsi," demikian bunyi salah satu pernyataan sikap KELOPAK.
"Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, dan menegakkan prinsip equality before the law," tutupnya.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Berlomba Melawan Tiongkok, NASA akan Membangun Pangkalan Senilai $20 Miliar di Bulan
-
LDC Gandeng Pandawa Agri dan Blue Marble Perkuat Ekosistem Pertanian Regeneratif Kopi di Indonesia
-
Peluncuran kampanye Kondom Sutra bertajuk “Mau Kalo Pake Kondom” edukasi kesehatan seks
-
Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan, TPA Antang Dibangun dengan Sistem Sanitasi Landfill.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.