Tokoh NU Sebut Reformasi Polri Masih Panjang, Visi PRESISI Dinilai Jadi Fondasi Transformasi

Kamis, 25 Jun 2026, 06:00 WIB

Jakarta – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ali Ramadhan menilai perjalanan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih panjang karena tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks. Meski demikian, ia menyebut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meletakkan fondasi kuat bagi transformasi institusi melalui visi PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Sebuah institusi yang mulai membuka diri terhadap kritik dan menjadikan transparansi sebagai kekuatan, bukan kelemahan,” kata Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6).

Ket. Foto: Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ali Ramadhan dalam acara peluncuran buku berjudul "Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sang Arsitek Presisi Polri", di Jakarta, Rabu (24/6). — Sumber: Antara

Menurut Ali, visi PRESISI merupakan ikhtiar yang tidak pernah benar-benar selesai. Dalam era demokrasi, kepemimpinan membutuhkan komitmen berkelanjutan untuk terus berbenah, belajar, dan melayani masyarakat.

Untuk menggambarkan perjalanan kepemimpinan Kapolri serta upaya Polri menghadapi disrupsi demokrasi dan tantangan masa depan, Ali meluncurkan buku berjudul Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sang Arsitek Presisi Polri.

Buku tersebut tidak hanya mengulas perjalanan karier Jenderal Sigit yang dibangun melalui pengalaman panjang di lapangan, tetapi juga membedah visi PRESISI sebagai paradigma kerja Polri dalam menghadapi tantangan era digital, termasuk fenomena post-truth, viralitas media sosial, dan tuntutan penegakan hukum yang adil.

Ali menilai Polri berperan sebagai institusi penyeimbang di tengah meningkatnya polarisasi sosial dan ekspektasi publik. Namun, ia menegaskan bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas kepolisian.

“Sejatinya, menjaga demokrasi adalah tanggung jawab kolektif bangsa dan bukan beban tunggal institusi kepolisian,” ujarnya.

Buku setebal lebih dari 300 halaman itu juga mengulas Strategi Besar Polri 2025–2045 sebagai peta jalan transformasi menuju institusi yang unggul dan adaptif melalui konsep Polri 4.0.

Regulasi Turunan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemerintah perlu segera menyusun peraturan turunan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, aturan turunan tersebut dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Polri.

“Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal dan memonitor penyusunan peraturan-peraturan tersebut melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja,” kata Abdullah.

Ia menilai regulasi turunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menghindari multitafsir, serta menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri. Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna meningkatkan akuntabilitas institusi.

Untuk pengawasan eksternal, Abdullah mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sedangkan pengawasan internal perlu diperkuat melalui peningkatan profesionalisme Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan lainnya.

“Tujuannya agar seluruh regulasi turunan tetap sejalan dengan semangat reformasi Polri, memperkuat profesionalisme institusi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

UU Nomor 5 Tahun 2026 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan penting, antara lain terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, perubahan usia pensiun, serta peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.

  • Reformasi Polri

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.