Cukai Rokok Dikebut 2026, Purbaya Bidik Penerimaan Sekaligus Tertibkan Pasar

Jumat, 14 Agu 2026, 23:20 WIB

JAKARTA – Cukai rokok memiliki fungsi ganda, yakni mengendalikan konsumsi produk tembakau sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Karena itu, kebijakan cukai perlu menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, penerimaan negara, serta pengendalian peredaran rokok ilegal.

Ket. Foto: Ilustrasi-Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh. — Sumber: ANTARA/ HO-Humas Bea Cukai Aceh

Tantangannya adalah memastikan kenaikan cukai benar-benar efektif menekan konsumsi tanpa mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.

Dengan demikian, kebijakan cukai bukan sekadar soal menaikkan tarif, tetapi bagaimana menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat, fiskal, dan industri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengupayakan untuk menerapkan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini.

Hanya saja, kata dia, keputusan tersebut masih perlu melalui pembahasan dengan DPR RI.

“Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan kebijakan CHT itu bertujuan untuk bisa menarik peredaran rokok ilegal ke ekosistem legal dengan membayar cukai tertentu.

Pemerintah pun akan menindak tegas pelaku yang tidak ingin beralih ke sistem legal dengan menutup penyebaran bisnis ilegal mereka.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ditargetkan sebesar Rp316,6 triliun, terkoreksi 1,2 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp320,6 triliun.

Sementara penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun, tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.908 triliun, naik 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.631,4 triliun.

Berdasarkan paparan Menkeu, faktor yang akan mempengaruhi penerimaan perpajakan pada tahun depan di antaranya proyeksi kinerja ekonomi tahun 2027, keberlanjutan reformasi perpajakan, dan risiko volatilitas harga komoditas.

Sedangkan kebijakan perpajakan difokuskan pada empat strategi utama.

Pertama, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.

Kedua, peningkatan kepatuhan melalui teknologi, sinergi, dan penegakan hukum.

Ketiga, penguatan sistem perpajakan ekonomi digital yang kondusif dan berkeadilan.

Terakhir, insentif terarah untuk mendorong investasi dan hilirisasi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.